Hal ini dinyatakan Khofifah ketika menanggapi putusan Pengadilan Negeri Kota Surabaya yang menyatakan pemerintah provinsi lalai dalam menangani pencemaran di Sungai Brantas pada Desember 2019.
Dalam hal ini, seperti dikutip dari Kompas TV pengadilan mengabulkan  gugatan yang diajukan oleh LSM Lingkungan Ecoton terkait pencemaran di Sungai Brantas.Â
Situs Kementerian PUPR juga menyatakan Wilayah Sungai (WS) Brantas merupakan wilayah sungai strategis nasional dan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 04/ PRT/M/2015.Â
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sendiri sudah  bekerjasama dengan 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jawa Timur untuk mengatasi persoalan lingkungan di sepanjang Sungai Brantas.
Kolaborasi tersebut dikemas melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bertajuk Brantas Tuntas.Â
Pada awal menjabat jadi gubernur, Khofifah juga melakukan gerakan Adopsi Sungai Brantas, dengan melakukan bersih Sungai Brantas, tepatnya pada 17 Februari 2019.
Pertanyaan seharusnya mengapa begitu sulit untuk membuat Sungai Brantas menjadi bersih dan berkelanjutan?
Pemerintah Provinsi Jawa Timur pasti sudah menyadari Sungai Brantas tercemar, namun untuk mengatasi perlu wewenang lebih luas dalam bentuk regulasi.Â
Karena mengatasi pencemaran sungai itu pejabat daerah yang punya kepemimpinan yang tegas sekalipun  bakal berbenturan dengan banyak kepentingan.
Hal yang sama juga terjadi pada upaya pemulihan Sungai Citarum, Sungai Ciliwung dan sungai lainnya.
Irvan Sjafari Â