Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Survei BRUIN: 65 Persen Warga Jatim Nilai Pemprov Gagal Kelola Sungai Brantas, Benarkah?

21 November 2023   10:48 Diperbarui: 21 November 2023   10:56 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penemuan sampah di salah satu segmen Sungai Brantas-Foto: Dokumentasi BRUIN

Sungai Brantas tidak dalam keadaan baik-baik saja.  Demikian menurut survei yang dirilis Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) pada 20 November 2023.

Survei itu mengungkapkan  sekira 65% warga Jawa Timur menilai Khofifah Indar Parwansa  selama menjabat  gubernur Jawa Timur tidak berhasil mengelola dan menjaga Sungai Brantas dari kerusakan dan pencemaran.

Survei tersebut telah disebar sejak 3 Maret - 15 November 202 telah diisi sebanyak 535 responden dengan latar belakang Pendidikan SMA, Strata 1, Magister dan Doktor.

Peneliti dan Koordinator Kampanye BRUIN M. Kholid Basyaiban  menyampaikan responden tersebar di 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur, 16 di antaranya dilalui Sungai Brantas.

Lanjut dia survei dilakukan dengan mengunakan metode skala likert, survei opini publik dan metode proportional stratified random sampling.

Survei menekankan data yang diperoleh berdasarkan dari sikap, pendapat dan persepsi individu atau kelompok yang mewakili populasi secara proposional tentang masalah dan fenomena social serta lingkungan yang terjadi di sungai Brantas.

Salah satu yang ditanyakan dalam survei persepsi tersebut adalah bagaimana kinerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan Sungai Brantas.

Banyak Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Survei itu juga mengungkapkan sebanyak 70 % persen responden menyatakan bantaran sungai Brantas tidak terawat dan kumuh akibat menjamurnya bangunan liar, mulai dari warung, toko, rumah, pergudangan serta pabrik.

Kholid mengingatkan dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam pasal 15 menjelaskan jika ada bangunan liar didalam sempadan sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun