Usul resolusi tersebut antara lain:
1.Sebelum ada UU Perkawinan menguntungkan kedua belah pihak pemerintah mengeluarkan peraturan yang menjamin hukum tentang sahnya perkawinan dengan ketentuan umur wanita paling rendah 15 tahun dan dengan keterangan kesehatan.
2.Mengeluarkan peraturan yang melarang sistem perkawinan dengan maksud diperjualbelikan.
3.Membuat ketentuan perkawinan dengan lebih dari satu orang (poligami) harus memberikan alasan cukup kuat dan menunjukkan surat izin dari isteri pertama.
4.Untuk menyalurkan pelaksanaanya Kantor pencatat nikah disempurnakan dengan BP4 (badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian).
Resolusi hanya tinggal resolusi. Pernikahan dini berjalan terus.
Orde Baru hingga Sekarang
Aris Devi Puspita Sari (2014) dalam penelitiannya terkait permsalahan pernikahan dini pada masa Orde Baru, di Jawa Timur mengungkapkan pernikahan dini tidak  dapat dengan mudah diubah karena perkawinan erat kaitannya dengan adat budaya dalam masyarakat.
Perkawinan sebagai bagian dari institusi masyarakat menjadi sangat terpengaruh oleh pola pikir masyarakat tersebut sebagai hasil budaya mereka.
Beberapa hal yang mengakibatkan adanya perkawinan dini pada kaum wanita adalah alasan ekonomi, kuatnya tradisi kawin muda, dan pandangan status yang lebih tinggi untuk wanita yang sudah kawi
Berdasarkan sensus 1971 penduduk Jawa Timur berumur 10 tahun ke atas menurut status perkawinan, penduduk perempuan yang telah kawin adalah 9.351.901. perempuan yang berumur 10-14 tahun yang menikah berjumlah 37.812 orang,cerai 6.245 orang, dan janda 4.037 orang. Sedangkan untuk usia 15-19 tahun, 422.758 orang dengan status kawin, 66.145 cerai, dan 22.494 berstatus janda.