Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemkot Depok Terapkan "Jam Malam"

31 Agustus 2020   23:44 Diperbarui: 31 Agustus 2020   23:55 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-Foto: www.popomama.com

Tetapi tidak demikian ketika saya terpaksa Salat Jumat di kawasan Meruyung pada pertengahan Juli lalu, sekitar tiga kilometer dari kawasan saya tinggal. Di sana Salat Jumat tidak ada jarak, nyelonong saja. Untung tidak apa-apa. Entah bagaimana di masjid lain.  

Kemudian pada Minggu lalu, WA Grup RW sudah ada kasus di kompleks tempat saya tinggal.  Tentunya isolasi mandiri. Salah satu kawasan yang warganya relatif terdidik dan sadar protokol kesehatan bobol juga.  

Entah bagaimana warga itu bisa kena. Kontan, tukang sayur dilarang masuk ke jalan tempat tinggalnya.  Untungnya tukang sayur di tempat kami  juga sadar protokol kesehatan, pakai masker dan sebagainya.

Tidak demikian dengan wilayah lain. Seorang kawan saya di Depok Timur menyampaikan, di pemuimannya para pedagang keliling tidak memakai masker. Begitu juga ada acara hajatan, acara 17 Agustusan, ronda yang lebih dari 15 orang tidak pakai masker.

"Terus kalau masuk rumah orang tidak cuci tangan. Padahal sudah ada ember dan sabun disediakan," keluh April, kawan saya, seorang ibu rumah tangga.

Yang paling anyar,adanya acara dangdutan di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok, kemungkinan digelar akhir Agustus 2020.  Acara menjadi viral. Kontan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menyebutkan, kegiatan tersebut bertabrakan dengan protokol kesehatan dalam pandemi Covid-19 saat ini.

Pasalnya, hajatan tersebut jelas mengundang kerumunan berskala besar yang berpotensi mempermudah penularan virus corona. "Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, konser musik, seni, dan budaya skala besar belum dapat dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu siang (29/8/20).

Kesan saya, jumlah Satpol PP Kotamadya Depok tidak cukup mengawasi wilayah kalau dilihat di peta lebih besar dibanding Kotamadya Bogor. Sebagai catatan Wali Kota Bogor Bima Arya juga menetapkan jam malam di wilayahnya pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Selama 14 hari ke depan mal, kafe, toko dan operasional usaha dibatasi hingga pukul 18.00.  Sementara pembatasan aktivitas warga hingga pukul 21.00. 

Pembatasan aktivitas itu, dilakukan ketika Pemkot memandang masih banyak warga Bogor tidak disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Setidaknya, dalam dua pekan terakhir lebih dari 10 orang terkonfirmasi positif baru.

Sementara Kabupaten Bogor belum menerapkan "jam malam". Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan wilayahnya masih Zona Kuning dan dia masih mempertimbangkan dampak ekonominya yang dihadapinya.

Irvan Sjafari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun