Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemkot Depok Terapkan "Jam Malam"

31 Agustus 2020   23:44 Diperbarui: 31 Agustus 2020   23:55 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-Foto: www.popomama.com

Senin malam (31/8/20), ketika saya tiba di seberang Mal Cinere untuk pulang,  kendaraan bermotor masih ramai lalu lalang. Jarum jam menunjukan pukul tujuh malam, sejam lagi Pemerintah Kota Depok memberlakuan pembatasan waktu aktivitas warga, kebijakan yang serupa dengan "jam malam" sudah berlaku pada hari pertama.

Hanya Mal Cinere, Minimarket, Holland Bakery mematuhi ketentuan Pemerintah Kotamadya Depok bahwa di seluruh wilayahnya berlaku "jam malam" untuk waktu yang tidak ditentukan.  Berdasaran ketentuan surat edaran, mal, rumah makan dan minimaret harus tutup pukul 18.00 dan aktivitas warga hanya sampai jam 20.00.

Setelah pulang ke rumah sejam kemudian, saya kembali ke lokasi untuk meninjau apakah benar nggak ada aktivitas warga, dalam arti warga yang bukan pulang, tetapi nongkrong.  Benar sepi, tidak banyak orang berkeliaran.

Berdasarkan keterangan orang warung, ada kendaraan satpol PP yang lewat dan meminta sejumlah pengemudi ojek daring untuk meninggalkan tempat. Mereka pergi lalu kembali nongkrong.

Pada Minggu (30/8/20) Wali Kota Depok Idris Abdul Somad menyampaikan, kebijakan jam malam dilakukan lantaran tingginya persebaran virus Covid-19 di wilayahnya saat ini. Pemerintah Kota Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19, tertinggi di Jawa Barat hingga 30 Agustus.

Dari jumlah itu sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia. Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang ditangani (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit. Persoalan, jumlah itu lebih dari tiga kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.

Pemberlakuan jam malam untuk operasional toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal pada pukul 18.00 WIB. Sementara aktivitas warga dilakukan pembatasan maksimal hingga pukul 20.00.

Lalu, yang pulang kerja bagaimana? Mereka yang kerja dari Jakarta, baru pulang jam 21.00 WIB, dipersilakan. Mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain," jelas juru bicara gugus tugas, Dadang Wihana, kepada wartawan, Senin (31/8/20).

Dadang juga mengungkapkan masih banyak kerumunan sampai tengah malam atau dini hari. Kebijakan ini bertujuan agar penularan Covid-19 setidaknya pada level komunitas bisa dikendalikan.

Mal Cinere puku 7 malam, 31 Agustus 2020-Foto: Irvan Sjafari.
Mal Cinere puku 7 malam, 31 Agustus 2020-Foto: Irvan Sjafari.
Sejak Juli lalu saya sudah khawatir Depok bakal jadi Zona Merah. Sejumlah protokol dilanggar di berapa tempat, terutama pada Juli dan Agustus ketika PSBB mulai dilonggarkan. 

Pelaksanaan Salat Jumat di masjid kompleks saya memang sesuai protokol, ada jarak antar jemaah dan ada pengukuran suhu, disediakan cairan disinfetan dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun