Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bandung 1965, Predator Seks "Crosspapa"

11 Januari 2020   21:32 Diperbarui: 12 Januari 2020   07:07 1939
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi majalah fashion Indonesia tempo dulu-Foto: Koleksi Agus Sachari/Halo-halo Bandung.

Memasuki April 1965, semangat dwikora menentang apa yang disebut Sukano sebagai neo kolonialisme Malaysia terus meningkat.  Semangat mengganyang hal-hal berbau Barat  dalam kebudayaan (seperti Amerika Serikat, Inggris) semakin meningkat.   Film-film yang tayang di bioskop Bandung tidak lagi dari Amerika Serikat tetapi banyak dari negara new emerging forces (nefos).

Umumnya yang dituding yang mengikuti arus budaya Barat itu adalah kaum muda. Koes Bersaudara beberapa kali disorot masih membawa musik gaya Beatles-nya, begitu remaja putri dengan rambut sasak.  

Crossboy yang sempat bisa ditangkal dengan keras oleh aparat keamanan di Bandung dan Jakarta paruh kedua 1950-an, tiba-tiba muncul lagi di Kota Medan.  Crossboy itu dilaporkan melakukan perkosaan terhadap seorang remaja putri dan berani mengeroyok aparat keamanan.

Namun yang terjadi di Bandung lebih mengkhawatirkan lagi. Selain masih adanya crossboy, muncul cross yang berbeda.  Pada 7 April 1965  Komandan Penerangan Angkatan Kepolisian Kota Bandung Kompol I EG Lumy menggelar konferensi pers bahwa remaja putri berada dalam bahaya menjadi pemuas nafsu seksual. 

Pelakunya adalah orang-orang dewasa, bahkan berusia sebaya ayah para remaja putri itu. Mereka dari kalangan jutawan dan menggunakan mobil. Media menyebutnya sebagai "Crosspapa".  Yang diincar adalah remaja yang duduk di bangku sekolah menengah, yang dianggapnya menarik, cantik, sesuai hasrat seksualnya.

Kalau ingin mendapatkan gadis pelajar yang disukainya, mereka memarkir mobilnya dekat sekolahnya.  Jika ada gadis yang berjalan kaki  atau sedang menunggu jemputan, maka mereka menawarkan jasanya.  Para gadis itu kurang menyadari bahkan tidak menduga sama sekali masuk dalam perangkap.  Pikiran Rakjat 11 April 1965 kemudian mengungkapkan:

"Orang-orang terkutuk itu membawanya seperti menuju rumah sang gadis.  Tapi di tengah jalan biasa ditawarkan jasa baik mengajak minum atau makan di restoran atau di tempat lain.  Dalam keadaan lengah maka dimasukan obat perangsang ke dalam minuman dan makanan yang akan dimakan wanita tersebut.  Dalam berapa saat saja gadis itu akan kurang sadar. Cepat-cepat mangsanya dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa ke tempat tertentu. 

Memang obat itu sangat aneh reaksinya. Apabila orang makannya tiga tetes saja, maka kana menimbulkan hasrat yang kuat sekali. Makanya para gadis atau wanita yang dijebaknya tidak ada atau tidak pernah mengadakan reaksi apa-apa terhadap orang-orang terkutuk itu.  Para korban menyerah tanpa syarat. Baru, apabila telah terjadi baru korban akan menginsyafinya akan jebakan itu."

Kepolisian Jawa Barat mengungkapkan obat-obat itu berasal dari luar negeri, dimasukan ke wilayah Indonesia lewat penyelundupan atau orang-orang yang sengaja masuk ke Indonesia selaku wisatawan. 

Obat-obatan itu dijual di pasar gelap dan pembelinya  golongan jutawan yang menghamburkan uangnya untuk melampiaskan nafsu seksualnya.

Modus operandi lainnya para pemburu remaja putri menggunakan umpan pemuda ganteng, yang dibayar untuk menjebak remaja putri. Lokasi perburuan juga bisa dilakukan di bioskop dan tempat-tempat ramai. Bisa dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan para jutawan ini untuk melepas nafsu kebinatangannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun