Mohon tunggu...
irvan sjafari
irvan sjafari Mohon Tunggu... Jurnalis - penjelajah

Saat ini bekerja di beberapa majalah dan pernah bekerja di sejumlah media sejak 1994. Berminat pada sejarah lokal, lingkungan hidup, film dan kebudayaan populer.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Westerling, APRA, dan Aksi Reaksioner Desertir Militer Belanda

23 Januari 2019   06:00 Diperbarui: 24 Januari 2019   11:07 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korban aksi APRA 23 januari 1949-foto: repro Kementerian Penerangan Jawa Barat, 1953-oleh Irvan Sjafari

Cornelius Van Dijk dalam bukunya Darul Islam Sebuah Pemberontakan,(Jakarta, 1987, halaman 92) juga menyinggung adanya pertemuan rahasia antara Westerling dengan Kartosuwiryo sekitar sepuluh hari sebelum penyerangan Bandung. Dalam pertemuan itu APRA akan menyerang berapa kota besar di Jawa Barat dan TII akan menyerang pos-pos TNI di luar kota.

Selain itu disebutkan beberapa serdadu APRA bergabung dengan Darul Islam. Beberapa tahun kemudian digelar pengadilan terhadap dua serdadu Belanda Jungschalaber dan Henricus  Schmidt dengan tuduhan menyelundupkan senjata untuk Darul Islam. 

Menurut Saksi Haris bin Suhaemi, kurir dari Kartosuwiryo mengakui ada pertemuan antara Westerling dan Kartosuwiryo di Hotel Preanger. Van Dijk mengatakan, memang ada peningkatan serangan Darul Islam hampir bersamaan dengan penyerangan 23 Januari 1950, namun tidak pernah terjadi serangan massal yang dilakukan Darul Islam.

Kasus Jungschalaber dan Schmidt secara tak langsung diungkapkan Presiden Sukarno dalam pidatonya di Gubernuran Jawa Barat pada 10 November 1955. Seperti yang dirilis Pikiran Rakjat, 11 November 1955, Sukarno mengingatkan adanya usaha subversif hendak menggulingkan Republik Indonesia.

Sukarno menyebutkan mendapatkan dokumen adanya gerakan bawah tanah dengan tujuan itu. Isu itu menjadi pembicaraan di surat kabar karena bersamaan dengan pengadilan terhadap sejumlah orang Belanda yang diduga membantu gerakan Darul Islam.

Mereka adalah orang-orang NIGO ( Nederlandsch Indische Guerilla Organisatie), semacam pasukan geriliya orang-orang Belanda yang tidak rela melepas Indonesia.

Dalam sidang Kamis 25 Agustus 1955 mendengarkan keterangan saksi bernama Zwartjes Hendrik Wolter , 33 tahun warganegara Indonesia keturunan Belanda yang mengaku anggota NIGO menyebutkan adanya dropping senjata dari udara di Gunung Tangkubanparahu pada malam hari dalam Juli 1950.

Schmidt divonis hukuman 15 tahun penjara pada Oktober 1956. Setelah tiga tahun mendekam di balik jeruji besi, dia dibebaskan dan langsung dipulangkan ke Belanda. Apa yang dituduhkan kepada kemudian tidak terbukti. Pada 1961 Schmidt menulis buku berjudul In de Greep van Soekarno (Dalam Cengkeraman Soekarno).

Pikiran Rakjat edisi 23 Maret 1959 membenarkan pada 18/19 Maret 1959 Kapten Marinir Scmidt dibebaskan dari penjara setelah menjalani masa penahanan lima tahun. Hukuman seumur hidup dikurangi lima tahun tetapi mantan perwira militer Belanda itu tidak disukai dan diusir dari wilayah Indonesia.

Satu-satunya perwira Belanda yang terbukti berada di pihak Darul Islam ialah seorang pegawai pemerintah kolonial, sekaligus polisi dan tentara bernama Van Kleef bergabung pada awal Februari 1951 dengan NII, kendati tetap memeluk Katolik.

Dia ikut kesatuan TII ke daerah Cianjur pada Juni 1951. Keterlibatan Van Kleef di semua literature sejarah mengenai Darul Islam, baik Van Dijk, Karl Jackson, serta Hendi Jo dalam sebuah tulisan di Historia pada 24 Januari 2018.

Korban APRA-foto;Repro Kementerian Penernagan Djawa Barat, 1953 oleh Irvan Sjafari
Korban APRA-foto;Repro Kementerian Penernagan Djawa Barat, 1953 oleh Irvan Sjafari
Lolosnya Westerling

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun