Rosihan  menemui Mochtar di rumahnya pada pertengahan November 1962 bersama seorang kawannya.  Mochtar mengatakan, "Mengapa mereka begitu ribut mengenai saya?" sambil duduk di bangku di depan Rosihan dan kawannya, Soedjatmoko (Koko). Yang menjawab justru Koko,"Kau Cuma orang kecil bila dibandingkan dengan Sukarno."
Tercetus dalam pikiran Mochtar untuk menulis surat kepada Sukarno menjelaskan duduk perkaranya. Tetapi Koko menyarankan tidak melakukannya, agar jangan sampi timbul kesan Mochtar berjiwa peminta-minta (halaman 278).
Karir Mochtar Tidak Berakhir
Mochtar menjabat Ketua Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat pada 1961 didukung penuh oleh kalangan mahasiswa. Â Pada Sabtu 14 April 1962 Mochtar meraih gelar Doktor di Unpas dengan promotor Iwa Kusumasumantri dengan disertasinya "Masalah Lebar Laut Teritorial pada Konferensi-konferensi Hukum Laut Jenewa 1958 dan 1960".
Perkembangan-perkembangan hukum laut dalam dan sesudah konferensi Tahun 1958 dan Tahun 1960, khususnya berkenaan dengan berbagai jalur-jalur tambahan (contiguous zone) memperkokoh batas lebar 12 mil sebagai batas maksimum yang layak bagi laut territorial .
"Universitas khususnya Fakultas Hukum harus menjadi bagian penting dalam pembinaan hukum nasional," kata Mochtar dalam sidang di aula Unpad. Â
Diberhentikan di Fakultas Hukum Unpad  tidak membuat karir Mochtar tamat.  Dia tetap ditampung di Seskoad, Bandung. Lembaga pendidikan tertinggi Angkatan Darat. Kampus perwira untuk menjadi calon kolonel. Mochtar mengajar ilmu hukum bagi mayor senior dan letnan kolonel junior. Para calon pemimpin Angkatan Darat.Â
Mochtar kemudian ke Amerika Serikat. Menimba ilmu di Harvard Law School (Universitas Harvard), dan Universitas Chicago, Trade of Development Research Fellowship pada 1964-1966. Sehingga ia memiliki enam almamater perguruan tinggi.
Menurut mingguan Mahasiswa Indonesia 3 Juli 1966 --tatkala memberitakan keluarnya keputusan Deputi Menteri PTIP merehabilitasi Mochtar-- tindakan pemecatan Mochtar di tahun 1962 itu adalah tindakan sewenang-wenang, yang diambil tanpa bukti-bukti yang sah dan tanpa proses pengadilan yang sah (15).
Kasus Mochtar Kusumaatmadja menjadi buah bibir kalangan mahasiswa yang cukup banyak di Kota Bandung. Â Â