Warta Kotaedisi Sabtu 13 Agustus 2016 menulis bahwa Pemilik Ruko dan Pedagang Kaki Lima Blok A Cinere akan menggugat Satpol PP. Gugatan akan dilayangkan ke PTUN Jakarta di Cakung Jakarta Timur. Perwakilan pemilik ruko dan pedagang menyebutkan bahwa penggusuran bukan weenang satpol PP, karena lahan milik ruko dan bukan milik pemkot. Menurut Edward Peter juru bicara perwakilan pemilik ruko dam pedagang alasan satpol PP bahwa keberadaan pedagang kaki lima membuat kumuh dan melanggar Perda Tribum dipaksakan dan tidak tepat.Saya sependapat dan lain ceritanya kalau pedagang kaki lima itu di daeah trotoar yang lahannya milik Pemkot.
Namun Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana didampingi Kasia Penertiban setempat Edrwar seperti dirilis www.poskotanews.com mengatakan kegiatan penertiban lapak pedagang Kaki-5 di sepanjang Jl. Raya Cinere khususnya Blok A Cinere sudah deprogram sejak lama. “Kegiatan itu sendiri dilakukan tim gabungan dan berjalan lancar serta terkendali,” tuturnya yang mengaku ada sekitar 50 lapak pedagang yang ditertibkan.
Di dekat pelataran parkir pemukiman saya tiap akhir pekan ada food truck menawarkan makan kebab dan aneka kuliner Yunani. Harganya agak mahalsekitar Rp 20 hingga Rp40 ribu bagi saya, tetapi komposisinya dengan daging dan bahan-bahan yang sukar didapat menjadikannya wajar. Ketika saya melongok ke dalam seseorang menyapa saya. Wah dia Fajar, adik kelas saya di FIB UI dahulu beda jurusan dan dia seorang sarjana. Ketika saya tahu dia menjadi salah satu pemiliknya langsung saya makan di sana. Ngobrolnya nyambung. Bicara soal politik oke, soal nostalgia oke. Tetapi saya bangga terhadap dia. Dia mantan tim suksesi Jokowi waktu Pilpres 2014 dan dia pantang mengemis minta proyek.
Irvan Sjafari
Penggusuran PKL di Blok A Cienre/Kredit foto: Warta Kota/Tribunnews.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H