Mohon tunggu...
JunsNews
JunsNews Mohon Tunggu... Mahasiswa - semangat perubahan

Bring Back Democracy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menanggulangi Perdagangan Manusia

25 Maret 2022   12:35 Diperbarui: 25 Maret 2022   12:38 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggulangi Perdagangan Manusia

Junus Ekha Chornelis Nahas

Universitas Nusa Cendana

 

Perdagangan manusia (human trafficking) adalah salah satu kejahatan kemanusiaan, karena jelas permasalahan ini melangggar Hak Asasi Manusia. Adapun beberapa contoh hak asasi yang dilanggar diantaranya adalah, hak atas hidup (right to life); hak untuk tidak di siksa (no one shall be subjected to torture); hak atas kebebasan dan keamanan dirinya (right to liberty and security of person); hak atas kesamaan di muka badan-badan peradilan (right to equality before the court and tribunals)". (Budiarjo, 2000: 126)

Dewasa ini perdagangan manusia menjadi isu yang sangat serius dan membutuhkan perhatian penuh dari setiap elemen masyarakat. Perdagangan manusia merupakan bentuk modern dari perbudakan dan dijuluki aib international (international shame).

Definisi perdagangan manusia dikonstruksi secara berbeda dari beberapa sudut pandangan oleh beberapa organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Organization of Migration (IOM), dan International Labor Organization (ILO). PBB menyatakan bahwa faktor utama dalam perdagangan manusia adalah penggunaan ancaman, penipuan, dan pemaksaan (United Nations Office On Drugs and Crime (UNODC), 2019). Pemerintah Indonesia mendefinisikan perdagangan manusia dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 1 sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi (Undang-Undang Republik Indonesia, 2007).

Perdagangan manusia "beroperasi dengan subur di daerah yang membutuhkan banyak pekerjaan (Petrunov, 2014) dan yang marak dengan praktik prostitusi (Cho, Dreher, & Neuma er, 2013). Area negara-negara berkembang seperti ASEAN membutuhkan banyak pekerjaan sehingga rawan akan perdagangan manusia (Ismail, 2018).

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah kepadatan penduduk yang tertinggi di dunia. Banyaknya penduduk menuntut agar tersedianya lapangan pekerjaan yang banyak sehingga menjadi ladang orang mencari dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Banyaknya persaingan dan tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang cukup menjadi celah manusia di perdagangkan dan dieksploitasi. IOM mencatat indonesia merupakan negara urutan ke-13 dengan kasus perdagangan terbanyak yang ditangani oleh organisasi ini (International Organization of Migration [IOM], 2012). Di Nusa Tenggara Timur (NTT), perdagangan manusia masih menjadi salah satu permasalahan utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah NTT, dan juga pemerintah pusat ('jokowi: Stop perdagangan manusia',2014). Data kementrian Sosial menyatakan bahwa pada tahun 2014, NTT menduduki peringkat dua nasional dalam hal kasus perdagangan manusia  (Institute Resource Governance and Social Change [IRGSC], 2014. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menunjukan jumlah korban perdagangan manusia di NTT pada tahun 2014 mencapai 1,021 korban, bebrapa kasus bahkan telah menelan korban nyawa (IRGSC, 2014).

Korban-korban yang selamat dan tidak meninggal tidak semata-mata dapat kembali dan menjalani hidup normal seperti mulanya. Trauma emosional dan fisik, rasa takut dan cemas yang tinggi, depresi, rendahnya percaya diri, serta tendensi bunuh diri merupakan beberapa masalah psikologis yang sering dialami oleh korban perdagangan manusia, terutama anak-anak dan wanita (Rafferty, 2007: UNODC, 2009).

Keadaan geografis yang cukup sulit didukung oleh ketersediaan lapangan kerja yang sangat terbatas, dan keadaan sumber daya yang kurang menjadi akar yang menghasilkan banyaknya pengangguran. Bekerja diluar daerah dengan atau tanpa prosedur merupakan pandagan sukses orang di desa. Sehingga akan menjadi kebanggaan untuk dipamerkan ke lingkungan atau meningkatkan status sosial. Ini merupakan celah dimana para calo perdagangan manusia masuk. Orang-orang yang menjadi korban selalu memiliki motif ekonomi, dimana ingin membatu kehidupan orang tua dan saudara-saudara di desa. Tanpa pengetahuan yang cukup akan prosedur yang aman, iming-iming akan gaji yang besar sudah cukup menmbulatkan tekad bekerja keluar daerah. Kondisi ekonomi merupakan salah satu faktor terpenting dalalm melihat motif seseorang menjadi korban.

Pengaruh lingkungan sangat kuat dalam melihat mengapa seseorang menjadi korban perdagangan manusia. Keinginan untuk meniru tetangga yang sukses dan meningkatkan derajat sosial juga merupakan salah satu alasan. Didukung oleh era digital yang dimana semua orang dapat melihat pencapaian semua orang yang diposting pada platform-platform online.

Para korban yang dapat kembali ke daerah asal merupakan satu dari sekian banyak korban yang dapat kembali dengan selamat, pasalnya ada korban lain yang pulang dalam keadaan sudah meninggal dan ada yang meninggal hilang jejak. Ini menjadi ancaman terbesar dan akibat terburuk dalam bekerja keluar daerah tanpa prosedur menurut hukum. Prosedur yang jelas dilandasi oleh hukum yang jelas pula sehingga setiap kegiatan dilindungi dan diawasi oleh hukum. Hal sebaliknya pun berlaku, jika perjalanan tidak ada prosedur jelas, maka tidak ada hukum yang menjadi payung pelindung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun