Menyadur istilah yang ditulis oleh Alissa Wahid di Kompas.id yang tayang 2 Juni 2024, "bener ora pener," kata-kata itu terngiang-ngiang ketika beberapa hari yang lalu saya ditugaskan menjadi surveyor yang bertugas memverifikasi faktual berkas ajuan saat pendaftaran PPDB SMA tempat saya mengajar.Â
Tugas saya dan tim adalah mencocokkan antara dokumen yang diunggah dengan fakta di lapangan. Tim kami terdiri dari empat orang, salah satunya berasal dari TNI sebagai pengamanan dan saksi atas hal-hal yang terjadi di lapangan.
Banyak fakta tersaji di depan mata saat kami terjun satu per satu ke rumah siswa pendaftar PPDB, dan beberapa fakta terkuak, mengakibatkan beberapa nama pendaftar akhirnya hilang karena dokumen persyaratan tidak sesuai dengan fakta yang ada.Â
Tugas ini berlangsung tiga hari, berangkat saat matahari mulai sepenggalah, dan pulang saat matahari mulai menguning di ufuk barat. Keputusan tereliminasi atau tidaknya nama pendaftar bukan dari tim survei.Â
Di sekolah kami, segala keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan diskusi yang digelar pada kelompok inti atau kelompok besar. Artinya, tim survei hanya melaporkan dan memberikan rekomendasi.
Sepanjang perjalanan, telinga dan pikiran saya selalu penuh dengan frasa "bener ora pener." Rasanya, setiap kali datang ke rumah pendaftar yang akan disurvei, seakan segala pancaindera menjadi waspada dan selalu membisikkan kewaspadaan dalam frasa tersebut.Â
Nyatanya memang demikian, ada beberapa dokumen yang diunggah sebagai syarat PPDB "bener" sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak "pener" sesuai dengan yang diharapkan.Â
"Bener," pendaftar mengunggah dokumen sesuai jalur pendaftaran yang dipilih. Sebagai contoh, untuk pendaftar jalur zonasi, mereka mengunggah kartu keluarga yang sesuai dengan persyaratan PPDB.Â
Namun, persyaratan yang diunggah itu tidak "pener," tidak sesuai dengan kebenaran regulasi yang ada. Mereka benar mengunggah kartu keluarga yang sah, masih berlaku, dan sesuai dengan alamat rumah, tetapi domisili pendaftar sudah tidak lagi berada pada alamat kartu keluarga yang diunggah sebagai syarat pendaftaran PPDB.
Persyaratan yang diunggah menjadi "bener ora pener," sebab merujuk pada Pasal 17 ayat 1 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar dari pelaksanaan PPDB Tahun 2024.Â
PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.Â
Jadi, jalur zonasi ini bukan hanya untuk yang memiliki kartu keluarga saja, tetapi juga harus disertai dengan domisili pendaftar pada alamat kartu keluarga tersebut.Â