Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengkaji Ulang Pasal 19 Permendikbud mengenai PPDB Zonasi

9 Juli 2024   19:00 Diperbarui: 10 Juli 2024   16:45 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: KOMPAS.id dari KOMPAS/HERYUNANTO 

Pasal 19 (1) PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021:
1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi, di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Gelaran pendaftaran PPDB SMA/SMK di Lampung usai kemarin, 24 Juni 2024 tepat pukul 15.00.

Sayangnya, selain kisah bahagia para pendaftar yang lulus di sekolah yang diinginkan, ternyata banyak juga kisah pilu para siswa pendaftar PPDB yang harus menelan kenyataan pahit bahwa mereka tidak diterima di sekolah manapun. 

PPDB zonasi memang susah ditebak, tidak ada standar baku atau rata-rata angka yang bisa dijadikan patokan bagi pendaftar untuk mengatur strategi dalam memilih sekolah.

Sebagai contoh, pada jalur zonasi, masih sulit untuk melakukan prediksi pada radius berapa kilometer minimal siswa dapat lolos melalui jalur ini. 

Tidak ada rata-rata baku yang mampu menjadi sebuah patokan untuk jalur ini. Begitu juga dengan jalur prestasi, juga masih sulit untuk memprediksi berapa skor terakhir yang mampu lolos pada jalur ini. 

Begitu pula pada jalur afirmasi, sangat sulit melakukan prediksi diterima atau tidaknya siswa saat memilih jalur tersebut. Inilah yang pada akhirnya menjadikan siswa dan orang tua menjadi kalang kabut saat PPDB digelar.

Saya masih mengingat, bagaimana dulu dengan mudahnya saya mendaftar sekolah saat akan menuju sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. 

Tinggal melengkapi dan mengirimkan persyaratan, memilih pilihan sekolah pertama dan sekolah pilihan kedua, dan tinggal menunggu pengumuman. 

Yang menjadi patokan adalah nilai ebtanas murni atau biasa disingkat NEM, atau daftar nilai ebtanas murni (DANEM).

Masing-masing pendaftar akan memilih sekolah berdasarkan kebiasaan rata-rata NEM yang diterima pada masing-masing sekolah, sehingga membuat siswa dan orang tua lebih mudah dalam memilih sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun