Regulasi Setengah Hati
Dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, terdapat pasal 5 yang melarang peserta didik, yaitu anak-anak usia sekolah, untuk merokok. Namun, ternyata peraturan ini agaknya terkesan tidak begitu serius atau tegas. Sebabnya, peraturan ini hanya mengatur larangan merokok di lingkungan sekolah saja, dan tidak memberikan ketegasan terhadap perilaku merokok di luar lingkungan sekolah.
Situasi ini menciptakan ketidakjelasan hukum, karena secara implisit memberikan izin bagi anak-anak untuk merokok di tempat-tempat lain seperti rumah, taman, atau kafe-kafe remaja yang sedang menjamur.Â
Kesimpulannya, kurangnya ketegasan dalam regulasi ini memberikan celah bagi siswa untuk merokok di luar lingkungan sekolah tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas.
Dampaknya sangat dirasakan di lapangan, terutama oleh para guru yang kesulitan melarang siswa merokok di luar sekolah tanpa adanya dasar hukum yang tegas.Â
Kesulitan ini semakin meningkat karena tidak ada regulasi yang mengatur atau melarang merokok di tempat-tempat umum di luar lingkungan sekolah. Oleh karena itu, ketidakjelasan regulasi menjadi hambatan bagi para guru dalam memberikan pembinaan dan pengarahan kepada siswa terkait bahaya merokok.
Dengan demikian, perlu adanya revisi atau penambahan ketegasan dalam regulasi terkait kawasan tanpa rokok, sehingga tidak hanya berlaku di lingkungan sekolah, tetapi juga mencakup tempat-tempat umum lainnya.Â
Hal ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi para guru untuk melarang siswa merokok di berbagai tempat di luar lingkungan sekolah, sehingga upaya pencegahan rokok dapat dilakukan secara lebih efektif dan menyeluruh.
Wasana Kata
Dengan sinergi dan konsistensi dalam implementasi regulasi ini, saya yakin angka perokok anak akan menurun secara signifikan. Visi Indonesia emas pada tahun 2045 bukan lagi sekadar gagasan atau impian, melainkan suatu kenyataan yang dapat terwujud.Â
Regulasi yang melarang peserta didik merokok memang ada, namun terbatas pada lingkungan sekolah. Hal ini menciptakan celah di mana anak-anak diizinkan merokok di luar lingkungan sekolah.
Menurut saya, batasan yang lebih efektif untuk melindungi anak-anak dari rokok seharusnya berfokus pada usia anak itu sendiri. Regulasi yang hanya membatasi di lingkungan sekolah menyiratkan bahwa anak-anak diperbolehkan merokok selama tidak berada di sekolah.Â
Oleh karena itu, untuk memulai "perang" terhadap maraknya konsumsi rokok di kalangan anak-anak, kita perlu mendorong pemerintah untuk mengimplementasikan regulasi yang mengatur batasan usia untuk merokok.