Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UU ASN Terbaru: Tiga Saran Kunci bagi Pemerintah Pasca Pelarangan Rekrutmen Honorer

10 November 2023   23:07 Diperbarui: 11 November 2023   02:37 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN | kompas/HERYUNANTO 

Pemerintah diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga honorer yang telah setia mengabdi di bidang pendidikan. Dengan demikian, sekolah sebagai garda depan dalam mencetak generasi penerus bangsa dapat menjalankan amanahnya sesuai dengan tujuan nasional pendidikan. 

Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun