Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

UU ASN Terbaru: Tiga Saran Kunci bagi Pemerintah Pasca Pelarangan Rekrutmen Honorer

10 November 2023   23:07 Diperbarui: 11 November 2023   02:37 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi ASN | kompas/HERYUNANTO 

Posisi yang biasanya kosong melibatkan formasi tenaga administrasi sekolah, termasuk tenaga kebersihan, tenaga pengamanan, supir, staf administrasi, staf perpustakaan, dan formasi guru mata pelajaran yang ditinggalkan akibat pensiun, mutasi, atau meninggal.

Sebenarnya, sekolah tidak akan sembarangan mengangkat tenaga honorer tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, fokus perbaikan bukan hanya pada instansi atau sekolah yang melakukan pengangkatan, tetapi pada regulasi yang mengatur bagaimana pemerintah pusat dapat mengetahui berbagai kebutuhan formasi di sekolah.

Ketika UU ASN benar-benar tegas diterapkan, dan instansi atau sekolah tidak diizinkan untuk mengangkat tenaga honorer lagi, pemerintah perlu segera mengetahui dan mendata kekosongan formasi yang dilaporkan oleh sekolah. Hal ini diperlukan agar tindakan yang tepat dan cepat dapat diambil untuk menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Dalam pengalaman penulis di sekolah, setiap tahun pelajaran, sekolah sudah melaporkan keadaan pegawai yang ada. Namun, mungkin karena berbagai regulasi yang tidak dapat langsung dieksekusi oleh pemerintah provinsi, sekolah akhirnya pasrah untuk menunggu alokasi pegawai sesuai dengan formasi yang kosong. Namun, pada kenyataannya, pengalokasian pegawai pada formasi yang kosong belum sepenuhnya sesuai dengan analisis kebutuhan pegawai. Akibatnya, sekolah terpaksa mengangkat tenaga honorer.

Penting bagi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan responsivitas dalam memenuhi kebutuhan formasi di sekolah, sehingga sekolah tidak lagi terpaksa mengambil langkah ekstra dengan merekrut tenaga honorer. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi potensi pelanggaran regulasi yang terjadi di lapangan.

Pemerintah Harus Responsif Mengatasi Kekosongan Formasi di Sekolah 

Penting bagi pemerintah untuk bersikap cepat tanggap terhadap dinamika jumlah pegawai di sekolah. Kadang, formasi tertentu kosong karena berbagai alasan, seperti pensiun, mutasi, atau naik jabatan. Jika kekosongan terjadi pada tenaga administrasi sekolah, dampaknya mungkin tidak langsung terasa pada kegiatan belajar mengajar di kelas. Namun, jika formasi yang ditinggalkan adalah guru mata pelajaran, ini dapat menjadi akar dari pengangkatan guru honorer di sekolah.

Sekolah terkadang terpaksa mengangkat guru honorer untuk menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar. Meskipun pertanyaan muncul mengapa tidak memberikan tugas tersebut kepada guru mata pelajaran yang sama, jawabannya adalah karena hal ini dapat menghambat efektivitas kegiatan belajar mengajar. 

Sebagai guru, kami dituntut untuk memiliki banyak keterampilan, termasuk mempersiapkan administrasi pembelajaran sebelum kegiatan belajar mengajar di kelas, memfasilitasi siswa untuk belajar, dan memahami keadaan psikologis siswa dalam proses KBM.

Aktivitas ini tentu saja membutuhkan banyak energi, terlebih lagi dengan jam mengajar minimal yang harus dipenuhi oleh guru. Jika guru mata pelajaran yang sama dipaksa untuk menggantikan mata pelajaran tertentu yang kosong, ini dapat mengakibatkan akumulasi jam mengajar yang berlebihan, yang pada akhirnya tidak efektif.

Pemerintah perlu merespons kekosongan guru mata pelajaran dengan cepat dan tanggap. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat terhenti ketika tidak ada guru sebagai fasilitator pembelajaran di kelas. 

Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekosongan guru mata pelajaran agar sekolah tidak terpaksa mengangkat guru honorer secara mendesak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun