Pada Minggu (17/7/2023), seorang pengguna Twitter dengan nama @rakyatvspinjol membagikan kisah tragis tentang seorang korban praktik pinjaman online (pinjol) legal yang berujung pada bunuh diri.Â
Kisah ini telah menarik perhatian banyak orang di media sosial dan menjadi salah satu tren di Kompas.com.
Dalam kisah ini, korban adalah seorang kepala rumah tangga yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan.Â
Ia mengambil pinjaman sebesar Rp 9,4 juta dari salah satu pinjol legal. Namun, korban harus membayar kembali jumlah yang hampir dua kali lipatnya, yaitu sekitar Rp 18 juta.Â
Korban mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pinjaman tersebut, dan teror dalam bentuk tagihan yang tak terkendali mulai menghampirinya.Â
Bahkan, korban akhirnya kehilangan pekerjaannya karena tekanan dari tagihan yang terus datang, bahkan hingga ke kantor.Â
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan dengan memanggil perusahaan pinjol online AdaKami pada Rabu dan Kamis (20-21/9/2023) untuk melakukan investigasi.Â
Namun, penting untuk diingat bahwa upaya pemerintah dalam mengantisipasi dan mencegah korban pinjol mungkin tidak akan memiliki dampak signifikan jika masyarakat tidak bersedia untuk mengubah pola perilaku manajemen keuangan pribadi mereka.Â
Masalah ini membutuhkan perubahan kesadaran dan perilaku finansial yang lebih bijak dari seluruh masyarakat agar benar-benar terhindar dari risiko yang ditimbulkan oleh praktik pinjaman online.