Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mengungkap 5 Celah PPDB, Sebuah Refleksi bagi Pemerintah

16 Juli 2023   00:21 Diperbarui: 16 Juli 2023   11:41 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendaftar sebelumnya harus terlebih dahulu melakukan analisa yang tepat bahwa pendaftar tidak akan mungkin diterima pada pilihan pertama dan juga pendaftar harus menganalisa bahwa kemungkinan pendaftar diterima pada pilihan kedua sangatlah besar. 

Hal ini dilakukan oleh pendaftar untuk memanfaatkan "kelengahan" verifikator sebab verifikator yakin bahwa pendaftar tidak akan diterima pada sekolah pilihan pertama tersebut sehingga verifikator "mungkin" akan menganggap tidak perlu diberikan kecermatan mendalam untuk memverifikasi berkas yang diupload oleh pendaftar. 

Sebagai contoh, seorang pendaftar berada pada zona sekolah A dan sekolah B. Jarak sekolah A dengan domisili pendaftar lebih jauh dari sekolah B ke domisili pendaftar. Sekolah B adalah sekolah favorit yang diinginkan oleh pendaftar. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah A sebagai pilihan pertama dan sekolah B sebagai pilihan kedua. 

Pendaftar juga mendekatkan titik koordinat domisili pendaftar ke sekolah B yang merupakan sekolah pilihan kedua. Verifikator sekolah A sebagai sekolah pilihan pertama mungkin secara tidak langsung akan segera menyimpulkan bahwa pendaftar tidak akan mungkin diterima pada sekolah A sebab jarak terjauh yang diterima pada sekolah A jauh lebih dekat daripada domisili pendaftar pada sekolah A. 

Sehingga hal ini menyebabkan verifikator tidak akan terlalu mencermati berkas yang diupload oleh pendaftar karena pendaftar dipastikan tidak akan mungkin namanya tampil di laman pengumuman PPDB jalur zonasi pada sekolah A sebab jarak yang terlalu jauh. 

Otomatis karena pendaftar memilih dua pilihan, sekolah A sebagai pilihan pertama dan sekolah B sebagai pilihan yang kedua, maka ketika pada sekolah pilihan pertama tidak diterima maka pendaftar secara otomatis akan masuk pada laman seleksi sekolah pilihan kedua yaitu sekolah B, sebab secara jarak sekolah B memang lebih dekat dengan domisili pendaftar. Dan besar kemungkinan bagi pendaftar untuk diterima pada sekolah B tanpa verifikasi berkas yang dilakukan oleh verifikator sekolah B.

Wasana Kata

Sumber gambar kompas.id
Sumber gambar kompas.id

"Menghancurkan suatu bangsa tidak perlu pakai bom atom ataupun misil jarak jauh. Cukup hanya dengan menurunkan kualitas pendidikan,... " ( dikutip dari Kompas ditulis oleh Prof. Emil Salim, Ph.D.)

Lima celah yang ditulis dan dihimpun penulis adalah bentuk kepedulian penulis terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Penulis merasa prihatin sekaligus miris melihat banyak sekali kekisruhan yang sering terjadi saat PPDB digelar pada tiap tahunnya. Banyak orang tua yang menganggap hak-haknya dikebiri oleh kepentingan orang lain yang sama-sama menjadi pendaftar PPDB sehingga menimbulkan depresi bagi peserta didik dan orang tua yang tidak diterima pada sekolah yang diinginkan.

Banyak juga pendaftar yang menyalahkan pihak sekolah yang notabene hanya merupakan pelaksana pada proses PPDB ini. Sebagai informasi bersama bahwa segala proses PPDB yang dilaksanakan pada setiap jenjang baik TK, SD, SMP dan SMA berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang biasanya diterjemahkan kembali melalui peraturan Gubernur pada tingkat provinsi lalu diterjemahkan dalam peraturan Wali Kota/ Bupati sesuai dengan kota atau kabupaten masing-masing. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun