"Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 harus direvisi dan diganti dengan aturan baru yang lebih jelas dan berkeadilan," kata Koordinator Nasional JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) Ubaid Matraji dalam keterangan di Jakarta, kemarin, dikutip dari Antara diambil dari cnnindonesia.comÂ
Setiap gelaran PPDB dimulai pasti selalu menjadi trending topik seluruh media se-antero negeri. Banyak kisruh yang terjadi kala PPDB dimulai, baik dari tingkat SD, SMP dan juga SMA. Setelah gelaran PPDB usai pun masih banyak menyisakan tanda tanya besar terkait dengan proses PPDB, dan ini selalu terulang pada tiap tahunnya.Â
Polemik selalu mewarnai gelaran PPDB, tidak melulu soal kecurangan yang dilakukan oleh oknum, tapi regulasi yang mengatur tentang PPDB yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ternyata memiliki banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memuluskan proses ini.Â
Celah celah yang ada pada regulasi ini tentunya membuat tujuan dari Permendikbud terkait PPDB ini tidak tepat sasaran.Â
Celah ini seakan menjadi pendorong masyarakat untuk melakukan kecurangan PPDB, walaupun mereka menganggap ini adalah legal sebab Permendikbud sendiri tidak secara rinci mengatur ketetapan pada jalur yang dibuka.Â
Banyak multi tafsir terjadi, banyak juga pemanfaatan celah terjadi dimana-mana sebab regulasi yang hanya itu-itu saja dari tahun 2017 sampai dengan sekarang penulis menulis opini ini tanpa adanya evaluasi dan revisi yang sangat berarti.Â
Melalui opini ini penulis menyampaikan beberapa celah pada regulasi yang mengatur tentang PPDB bukan bermaksud untuk mengajari masyarakat memanfaatkan celah, tetapi agar pemerintah kedepan dapat membuat perbaikan dari celah-celah regulasi yang penulis sampaikan pada opini ini.Â
Berikut adalah beberapa celah yang dimanfaatkan oleh orang tua pendaftar untuk mendapatkan persyaratan sesuai dengan jalur yang dipilih agar anaknya bisa mendaftar dan diterima pada sekolah yang diinginkannya.Â
1. Titip anak
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!