Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Untuk saat ini menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

5 Langkah Menuju Sukses PPDB, Jangan Panik, Lakukan Ini!

4 Juli 2023   02:01 Diperbarui: 7 Juli 2023   12:07 1594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah 5 hasil tangkap layar dari arsip.siap-ppdb.com/2022/lampung (dokumentasi pribadi)

Jika tidak bermasalah maka data siswa akan ditampilkan, tetapi jika muncul narasi data tidak ditemukan maka silahkan laporkan hal ini pada operator dapodik sekolah agar ada tindak lanjut penyelesaian pada kendala ini. 

Yuk cek NISN secara mandiri sebelum daftar PPDB!

2. Membaca dan Memahami Juknis

Siswa dan orangtua siswa pendaftar bertanya kepada panitia PPDB sumber gambar dari dokumen pribadi
Siswa dan orangtua siswa pendaftar bertanya kepada panitia PPDB sumber gambar dari dokumen pribadi

"Saya bingung dan tidak mengerti akan cara dan aturan yang sangat rumit di PPDB ini," kata Maya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (21/6/2023).

Sangat penting dilakukan saat pendaftaran PPDB adalah siswa calon pendaftar maupun orangtua siswa calon pendaftar memahami petunjuk teknis pendaftaran PPDB. 

Banyak dari siswa calon pendaftar dan juga orangtua siswa calon pendaftar yang tidak memahami petunjuk teknis PPDB dengan baik dan benar sehingga hal ini bisa merugikan siswa calon pendaftar. 

Seperti yang dikutip di atas dari CNNIndonesia.com pada Rabu 21 Juni 2023, Maya adalah salah satu orangtua siswa pendaftar PPDB yang anaknya sudah mengikuti PPDB jalur akademik, namun terlempar alias tak bisa masuk. Padahal, dia merasa nilai akademik di rapor anaknya tidak buruk. Sementara, anak yang mempunyai nilai akademik di bawah anaknya lolos.

Hal ini tentu saja bisa terjadi ketika siswa dan orangtua siswa belum benar-benar memahami petunjuk teknis dengan baik dan benar. Empat jalur pendaftaran yaitu Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua memiliki persyaratan masing-masing sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang PPDB berikutnya akan diterjemahkan kembali dengan Peraturan Gubernur pada provinsi masing-masing. Dan peraturan Gubernur tersebut akan diejawantahkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan masing-masing provinsi maupun kabupaten/ kota. 

Siswa pendaftar dan orangtua siswa pendaftar harus mampu memahami setiap detail narasi yang ada pada petunjuk teknis. Jangan mencoba memahami dengan menggunakan pemahaman pribadi, karena apa yang tersirat dalam petunjuk teknis belum tentu sesuai dengan bagaimana logika kita memahami. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun