Pasal ini dibuat tentunya untuk kebaikan bersama, agar tidak lagi jatuh korban jiwa karena kecelakaan yang terjadi akibat dari kelalaian pengemudi kendaraan itu sendiri.Â
Pasal ini sekaligus menjadi pedoman bagi setiap pengemudi kendaraan untuk tetap mengemudikan kendaraannya secara wajar dengan tetap tertib dan cerdas berlalu lintas.
Yok demi keselamatan bersama marilah kita mahir, cakap dan cerdas berlalu lintas, agar diri sendiri selamat, orang lain selamat, sehingga kita semua tetap dapat bermanfaat untuk keluarga, masyarakat, bangsa dan negara!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!