Kurang cakapnya kepala desa dalam IT ini berimbas pada pengawasan dan pengelolaan yang bisa saja tidak optimal, kepala desa akan sangat menggantungkan pekerjaan pengelolaan segala bentuk administrasi pada perangkat desanya, hal ini lah yang membuat fungsi kontrol kepala desa kurang.
Seperti dilansir dari antaranews.com tanggal 18 April 2022, ICW mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi paling banyak terjadi di sektor anggaran dana desa. Pada tahun 2021 ada sebanyak 154 kasus korupsi dana desa. Seakan menjawab pertanyaan dari ICW tersebut ombudsman dalam ombudsman.go.id menyebutkan bahwa penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa.Â
Praktik korupsi perangkat desa ini menempati peringkat ketiga setelah ASN dan pihak swasta. Dari tahun 2015-2020 terdapat sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa, dan kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi dana desa.Â
Sekali lagi kita tidak sedang membeda-bedakan antara lulusan SMP dan SMA, tetapi ada kecenderungan yang relevan berdasarkan apa yang diungkap oleh ombudsman dalam ombudsman.go.id bahwa kompetensi menjadi salah satu penyebab dari "bocor"nya dana desa ini. Bisa jadi sebenarnya penyelewengan ini berasal dari ke awaman para kepala desa dalam pengelolaan dana desa, awam yang dimaksud adalah awam teknologi dan awam peraturan perundangan.Â
Di era perkembangan teknologi informasi yang luar biasa ini segala peraturan perundangan bisa mudah kita dapatkan dengan langsung melakukan pencarian pada laman pencarian dan berikutnya unduh, tapi bagaimana dengan yang tidak akrab dengan dunia informasi dan teknologi, jangankan download, menggunakan saja mungkin jarang di lakukan, pekerjaan digantungkan pada para perangkat desa.Â
Desa ini adalah unit terkecil dari negara, ada banyak potensi strategis bangsa ini ketika desa-desa menjadi maju. Tetapi jika desa sebagai ujung tombak  dari pemerintahan ini rusak maka kacau lah negara ini.Â
Walaupun pemerintahan kepala desa ini ruang lingkupnya kecil tapi diperlukan kecakapan lebih dari hanya sekedar punya banyak pendukung, tapi kecakapan-kecakapan lain dalam pelaksanaan tugasnya sebagai kepala desa yang berada di zaman IT yang semakin berkembang.Â
Kualifikasi minimal pendidikan yang dipersyaratkan bisa menjadi tameng utama dari penyelewengan dana desa, sebab diharapkan dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, kecakapan dalam pelaksanaan tugas juga akan lebih tinggi.Â
Sebab dalam tiap jenjang pendidikan yang ditempuh ada kompetensi dan pengalaman yang berbeda pula, semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin tinggi juga tagihan kompetensi yang diharapkan, sehingga ketrampilan dalam melakukan analisa dan penentuan tindakan juga akan lebih tepat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H