Mohon tunggu...
Junjung Widagdo
Junjung Widagdo Mohon Tunggu... Guru - Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

Nomine Penulis Opini Terbaik pada Kompasiana Awards 2024

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gagal Praktik Amanat Tujuan Pendidikan Nasional

30 Agustus 2022   21:12 Diperbarui: 30 Agustus 2022   21:24 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi:

"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Artinya poin pertama yang sangat ditekankan dalam tujuan pendidikan ini adalah menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, adapun akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ini menjadi point tambahan bila point tujuan utama yaitu IMTAQ tadi telah terbentuk. 

Tetapi pada kenyataan nya penguatan peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ini porsinya kecil di sekolah. 

Coba sekarang sebutkan di sekolah ananda bapak ibu, atau sekolah bapak ibu sendiri, apakah sudah merasa yakin bahwa point IMTAQ ini adalah point yang diutamakan? 

Pada sekolah-sekolah terpadu yang bernafaskan keagamaan baik negeri ataupun swasta menjadi mungkin memiliki porsi tersendiri dalam pembentukan IMTAQ ini, tetapi coba kita lihat pada sekolah negeri yang tidak terpadu dengan keagaamaan, porsi dalam pengembangan IMTAQ peserta didik ini sangat kecil. 

Mungkin di dalam kurikulum kita ini ada yang perlu ditambah, kaitannya dengan point tujuan menjadikan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, harus dijelaskan bagaimana penjabaran nya ketika di sekolah. 

Apakah semata hanya terintegrasi dengan setiap mata pelajaran yang di ajarkan? atau berdiri sendiri menjadi mata pelajaran pendidikan agama di sekolah dengan durasi dan frekuensi yang lebih maksimal dibandingkan mata pelajaran yang lain. 

Mata pelajaran pendidikan agama yang hanya 2 jam pelajaran per kelas pada tiap minggunya rasanya sangat tidak optimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut.  

Sebenarnya pemerintah telah tepat dalam merumuskan tujuan pendidikan tersebut, akan tetapi mungkin dalam penerapan dan porsi untuk point IMTAQ tersebut perlu  ditambah atau perlu diberikan waktu tersendiri agar point tujuan IMTAQ tersebut dapat tercapai. 

Di sekolah-sekolah umum (negeri ataupun swasta) penerapan tujuan pendidikan ini seperti menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing, masing-masing siswa dan masing-masing guru, walaupun ada juga sekolah umum yang telah memberikan porsi tersendiri untuk kegiatan peningkatan IMTAQ ini. 

Salah satu contoh adalah di sekolah kami, pada tiap pagi sebelum pembelajaran di kelas, mulai pukul 06.45- 07.15 ada kegiatan keagamaan  yang kami lakukan sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing. 

Berikutnya bagi siswa yang beragama Islam secara mandiri siswa melaksanakan sholat duha pada istirahat pertama yaitu pukul 10.00 - 10.15 dan sholat Luhur dan Ashar sesuai dengan waktunya. 

Tetapi kegiatan keagaaman di atas sebagai point utama dalam pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ini bukanlah point wajib, tapi hanya point pilihan bagi peserta didik, tidak ada kewajiban, tidak ada hukuman, tidak ada instruksi untuk melaksanakan kegiatan ini. 

Bagi yang mau ya melaksanakan, bagi yang tidak mau tidak ada hukuman, dan ternyata lebih banyak peserta didik yang tidak melaksanakan kegiatan ini (sholat duha, luhur, ashar), mereka justru lebih banyak berada di kantin atau sekedar tiduran di kelas. 

Point dari tujuan IMTAQ ini akan berhasil ketika pemerintah menetapkan di dalam keputusannya ruang waktu tersendiri saat kegiatan belajar mengajar di kelas. 

Artinya ini menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, masuk dalam penilaian sikap yang terukur dan terencana dengan baik. Bagi yang tidak melaksanakan mendapatkan teguran, bagi yang melaksanakan mendapatkan penghargaan tersendiri dari guru. 

Melalui pengintegrasian point IMTAQ di dalam kegiatan belajar mengajar terkesan selama ini hanya menjadi "sisipan", jadi guru hanya memberikan narasi sederhana tentang penguatan IMTAQ ini, ini masih mending daripada menetapkan point IMTAQ ini sekedar tertulis di rencana pelaksanaan pembelajaran dan di aplikasikan dalam bentuk doa pembuka serta penutup pelajaran. 

Jika point IMTAQ ini tetap menjadi point yang harus dilakukan secara mandiri, maka wajar jika nanti akan banyak generasi-generasi bangsa ini yang cakap dalam pengetahuan tapi mundur dalam aspek Iman dan Taqwa kepad Tuhan Yang Maha Esa.

Menunggu pemerintah untuk merivisi atau mengeluarkan peraturan kembali terkait IMTAQ sepertinya perjalanan yang mungkin tidak akan singkat, yang mungkin bisa kita lakukan sebagai guru di sekolah yaitu kita selalu berusaha mengintegrasikan seluruh kegiatan kita ketika di sekolah dengan point IMTAQ, memberikan penugasan membaca Al Quran ataupun sesuai dengan kitab suci masing-masing ketika siswa terlambat.

Memberikan himbauan saat istirahat pertama untuk melaksanakan sholat duha, mewajibkan seluruh siswa laki-laki untuk sholat di masjid, menegur siswa yang tidak melaksanakan sholat berjamaah, mengecek siswa apakah sholat subuh berjamaah, ataupun meminta siswa untuk menghapalkan salah satu surat di dalam Al Quran saat siswa tersebut melakukan pelanggaran tata tertib. 

Kegiatan inipun bisa menjadi pergunjingan sesama rekan guru saat di sekolah, "pak JJ ini mau buat pondok di sekolah ya?" , wajar si, soalnya memang point IMTAQ pada tujuan pendidikan ini jabarannya tidak secara langsung menunjuk kapan dan bagaimana di laksanakan, dan kemungkinan rekan guru tersebut belum memahami sepenuhnya akan tujuan pendidikan pada pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003. 

Permasalahan ini sepele sepertinya, tapi memungkinkan dampak yang luar biasa bagi bangsa ini. Jangan berharap muluk-muluk lah, siswa kita menjadi siswa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sedangkan kita di sekolah saja tidak pernah memberikan contoh dan juga mengajak siswa kita untuk menjadi siswa yang IMTAQ, dan juga jangan menyalahkan pemerintah, seperti kata bijak "daripada mengutuk kegelapan, lebih baik menyalakan lilin", daripada capek menunggu usulan kita tersampaikan dan disetujui, mending dari sekarang kita benahi diri kita sendiri dekatkan dengan IMTAQ, lalu tularkan semangat IMTAQ ini pada seluruh siswa kita!

Semoga tulisan sederhana ini membuka jalan yang benar untuk penerapan tujuan pendidikan nasional kita yaitu "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,...."

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun