Mohon tunggu...
Junizcky Fizwa
Junizcky Fizwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Fatwa MUI Terhadap Implementasi Pengelolaan Wakaf Uang di Lembaga Wakaf Uang

21 Desember 2023   19:34 Diperbarui: 21 Desember 2023   20:18 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segmen Berjangka

Segmen berjangka adalah segmen dimana seseorang mewakafkan uangnya dalam jumlah dan waktu tertentu. Misalnya bapak Usman mewakafkan uangnya sebesar Rp20.000.000,- dengan jangka waktu sepuluh tahun. Setelah sepuluh tahun dan wakaf uang bapak Usman telah dikelola oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah diambil kembali uang sejumlah Rp20.000.000.

Sedangkan untuk proses berwakaf terdiri dari beberapa langkah. Pertama, wakif (orang yang berwakaf) datang langsung ke Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat. Kedua, wakif melakukan transfer ke bank-bank syariah seperti Nagari Syariah, Syariah Mandiri, Bukopin Syariah, BTM Sumatera Barat, dan BPR Carana Kiat Andalas. Setelah melakukan transfer wakif mengkonfirmasi bukti transfer kepada petugas wakaf uang. Ketiga petugas wakaf uang menjemput wakaf uang ke tempat wakif.

  1. Strategi Sosialisasi dan Pengelolaan Wakaf Uang

Pertama, bentuk sosialisasi strategis yang dilakukan oleh Badan Wakaf  Uang Muhammadiyah adalah dengan mengadakan kerjasama dengan Korp Mubaligh Muhammadiyah. Maksudnya setiap para mubaligh menyampaikan dakwahnya, disampaikanlah penjelasan tentang wakaf uang kepada masyarakat, dengan tujuan masyarakat paham dan mengerti apa yang dimaksud dengan wakaf uang serta kegunaannya. Kedua, sosialisasi stratgis tidak hanya dilakukan oleh para mubaligh tetapi nazhir bidang devisi sosialisasi juga melakukan sosialisasi ke sekolah yang ada di Kota Padang.

Kedua, pengelolaan wakaf uang dengan cara menghimpun dana (fundraising) yaitu dengan cara mengumpulkan dana, baik dari perorangan, kelompok, ataupun dari suatu badan hukum. Teknik fundraising ini banyak dilakukan dengan berbagai cara. Metode yang dilakukan oleh Badan Wakaf Uang Muhammadiyah adalah dengan cara persuasif, dengan mengajak dan mensosialisasikan serta mempromosikan Badan Wakaf tersebut keada calon wakif. 

Setelah wakif mendapat penjelasan dan memahami tentang wakaf uang, para wakif kemudian datang ke Badan Wakaf Uang untuk mendaftarkan dirinya untuk berwakaf ke Badan Wakaf Uang Muhammadiyah Sumatera Barat. Beberapa dari wakif ada yang meminta kepada Badan Wakaf Uang untuk datang ke rumahnya untuk melakukan registrasi serta melengkapi administrasi pendaftaran.

Ketiga, sistem pengelolaan berupa investasi. Maksudnya dana wakaf yang terkumpul di Badan Wakaf Uang, sistem pengelolaan dengan investasi dilakukan dengan kerjasama dengan bank syari'ah. Diantara kerjasama dengan Bank Nagari Syari'ah, Bank Syari'ah Mandiri, Bukopin Syari'ah, BMT Muhammadiyah, Bank BPR Syari'ah Carana Kiat Andalas Bukittinggi. Kerjasama yang dilakukan adalah dengan cara kerjasama bagi hasil dengan hasil atau sistem mudharabah. Jadi badan Wakaf  Uang Muhammadiyah Sumatera Barat menyimpan uang wakaf atau dengan menginvestasikan uang wakaf ke Bank Syari'ah.

  1. Pendistribusian Uang Wakaf

Dalam pengelolaan wakaf uang ada proses yang disebut dengan pendistribusian wakaf uang. Dana wakaf yang didapat kemudian dikelola oleh nazir, dikembangkan dan didistribusikan. Pendistribusian pada Badan Wakaf Uang Muhammadiyah direalisasilan ke dalam beberapa bentuk program; program kemasyarakatan, beasiswa, layanan kesehatan gratis, aksi kemanusiaaan, dan dakwah daerah terpencil.

Bentuk pendistribusiannya adalah:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun