Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang menempati wilayah dengan diatur oleh hukum yang berlaku, memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Syarat terbentuknya Negara
Rakyat, Pemerintahan yang berdaulat, Wilayah, dan diakui Negara lain.Oleh karenanya, dalam suatu wilayah terdapat masyarakat yang menepati wilayah tersebut yang diatur oleh sebuah hukum, hal ini bertujuan untuk mengatur masyarakat supaya hidup sesuai aturan dan kehidupan yang dijalani menjadi damai.
Hubungan antara Negara dan Agama
A. Paham teokrasi
Teo memiliki arti sebagai agama. Pada paham ini diyakini bahwa Negara menyatu dengan agama. Karena, hukum yang ditetapkan dalam Negara tersebut berdasar atas firman-firman Tuhan. Hukum yang berlaku mencakup tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam paham teokrasi terdapat 2 sistem yang diterapkan, yaitu: teokrasi langsung dan teokrasi tidak langsung.
Pada Teokrasi langsung kepala Negara berperan sebagai otoritas Tuhan. Kekuasaan yang dimiliki berasal dari Tuhan, karena Negara ini terbentuk dari Tuhan. Dalam menjalani kehidupan bernegara juga harus sesuai dengan firman dan aturan-aturan Tuhan. Teokrasi tidak langsung yaitu manusia atau kepala Negara menjalankan pemerintahan atas nama Tuhan.
B. Paham sekuler
Paham sekuler adalah paham yang memisahkan hubungan antara Negara dan agama. Karena pada paham ini agama dan Negara dianggap tidak berkaitan satu sama lain. Pada paham ini, Negara merupakan urusan manusia di dunia, sedangkan agama merupakan urusan manusia terhadap Tuhannya di kehidupan akhirat. Namun, pada paham ini rakyat juga memiliki hak dan diberikan hak untuk memeluk agama yang diyakininya. Akan tetapi, tidak diperkenankan untuk mencampur adukan urusan Agama dan Negara.
C. Paham komunis
Paham komunis adalah paham yang tidak menyakini adanya kehidupan beragama. Pada paham ini masyarakat yakin dengan adanya ateisme. Dalam paham komunis hal-hal yang sangat penting yaitu materi, oleh karenanya pada paham ini pemerataan kekayaan merupakan tujuan yang sangat penting bagi kehidupan.
Pengertian Agama
Agama berasal dari bahasa Sansekerta yaitu a tidak dan gak kacau, yang berarti agama tidak pergi dan tetap di tempat.
Menurut pendapat tokoh tentang pengertian agama yaitu (Harun Nasution) : agama itu dilihat dari sudut mata atau isi yang terkandung di dalam nya, dalam artian agama merupkan kumpulan tentang tata cara mengabdi kepada Tuhan yang terkumpul dalam satu kitab.
Hubungan Negara dan Agama Islam
A. Hubungan Negara dan Agama yang bersifat Antagonistik
Hubungan ini ialah pencirian terhadap sifat Negara dan Agama yang memiliki ketegangan satu sama lain. Salah satu contoh nya: pada masa kemerdekaan dulu dan sampai masa revolusi politik. Islam pernah dianggap pesaing kekuasaan yang dapat mengusik keberadaan Negara. Sehingga adanya pembatasan Islam terhadap kegiatan politik Negara.
Hal ini dilatarbelakangi karena adanya 2 kubu ideologi, yaitu gerakan Nasionalis dan gerakan Islam. Gerakan Nasionalis merupakan gerakan yang berasal dari mahasiswa Negara Indonesia yang belajar keilmuan di Negara barat. Gerakan ini sangat takjub adanya teknis keilmuan tersebut dan beranggapan jika masalah yang terjadi dalam suatu Negara dapat dijelaskan dengan keilmuannya bukan Agama. Sehingga terjadi pembatasan terhadap Agama, hal ini itu berakibat pada pembatasan aktivis Politik Negara Islam dan pembatasan Agama dengan Negara.
Gerakan Islam merupakan gerakan yang terbentuk oleh aktivis Islam yang memperjuangkan Agama Islam terhadap kehidupan berNegara. Sehingga gerakan ini dipandang sebagai gerakan yang potensial untuk menandingi eksistensi Negara.
B. Hubungan Negara dan Agama yang bersifat akomodatif
Sifat akomodatif adalah sifat yang saling mengisi dan melengkapi Antara hubungan Negara dan Agama. Dengan adanya sifat ini, pemerintah menyadari jika umat Islam merupakan kekuatan politik yang potensial sehingga Negara mengakomodasi Islam. Hal ini bertujuan untuk penghindaran konflik-konflik yang mungkin terjadi.
Hubungan Negara dan Agama yang bersifat akomodatif ditandai dengan dilonggarkan nya wacana politik Islam dan dirumuskan nya beberapa kebijakan yang positif bagi agama Islam. Yaitu legislatif dan struktural, Legislatif contohnya adanya produk hukum yang mengakomodasi Islam dan struktural berupa pemerintahan yang berstruktur dalam berNegara.
Jadi hubungan Negara dengan Agama Islam semula hanyalah hubungan yang bersifat antagonistik yang perlahan berubah menjadi hubungan yang akomodatif. Adanya sikap akomodatif ini bermula karena umat agama Islam yang semakin memahami kebijakan Negara terutama dalam hal ideologi Pancasila.
Dengan adanya pemahaman tersebut menunjukkan jika setiap orang memiliki keyakinan masing-masing dan Agama yang dianut dengan ajaran yang berbeda. Namun, setiap ajaran agama mengajarkan kehidupan yang damai untuk saling berdampingan satu sama lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H