Mohon tunggu...
Junirullah
Junirullah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

- Nama lengkap Junirullah - Nama panggilan Jun - Profesi IT dan Seniman - Peserta Workshop Dapodik 2013 Medan - Angkatan II PPWS Online 2014 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Melihat Profil Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A., M.H. dari Sudut Pandang Kaca Mata Kuda Publik

25 November 2021   21:48 Diperbarui: 25 November 2021   21:52 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari sumber www.dpr.go.id

Dilihat dari jam terbangnya ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H, banyak menyimpan topik dan opini publik yang juga mungkin sudah lama tertrack off the record, dan menjadi perbincangan HOT TOPIK dalam berbabagai Jenis Media Koran, terutama Koran Kompas,

Dilihat dari nama bagus dan lengkap dengan atribut profesional pendidikan mulai dari Doktor, Sarjana Hukum, Master of Business Administration, Magister Hukum, Luar biasa untuk salah seorang ora ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H,

Mulai dari riwayat pendidikan, pekerjaan, dan riwayat organisasi menyandang jam terbang yang meletihkan dan melelahkan sebagai senior profesional pada masa angkatan ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H,

Masih tersimpan catatan jam terbang dari sorang bernama ba  Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H., ya itu betul track record dan ada juga yang mungkin diingat oleh masyarakat publik, Waktu ketika telah resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani atau Tata disaat tercatat agenda coustumer service dalam layanan jasa bidang hukum, 

Terus kemudian jam terbangnyapun berlanjut lagi ke layanan jasa dari Sorang ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H, yang menjadi sebagai pengacara hukum pada saat Tata menggugat perceraian dengan suaminya bernama Hutomo Mandala Putra, yang merupakan Putra Bungsu dari mantan penguasa otoriter Orde Baru,

Tak asing lagi, siapa lagi kalau bukan yaitu mantan bapak Panglima AD yang telah berduka gugur bunga mengangkat jasad mayat-mayat Ke Tujuh Jenderal yang terkubur dalam lubang buaya itu, tak lama dengan sekejap pandangan kaca mata kuda, pak Soeharto tiba-tiba langsung jadi jabat Jenderal dan pegang kendalikan Indonesia menjadi Presiden Republik Indonesia pada masanya pak Soeharto memimpin dimasa orde baru selama 32 (tiga puluh dua) tahun lamanya memegang peran dalam jabatan Presiden Republik Indonesia,

Ingat pulak kasus politik yang mempolitisir waktu itu yang paling saraf dan heboh adalah ketika salah satu sorang ternama ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. ikut dalam Tim sukses pembela yaitu sukses membela terdakwa korupsi Muhammad Nazaruddin dalam topik berita KASKUS yang saraf membongkar kasus korupsi dalam badan tubuh DPR pada tahun 2013,

Sekarang pada jelang akhir bulan November 2021 ini, ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. meminta segera kepada pemangku Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan organisasi-organisasi masyarakat ataupun ormas yang kerap acap ajap kali menurutnya terlibat pembentrokan yang mengganggu ketertiban dan stabilitas masyarakat umum. Pernyataan yang disampaikan itulah memicu kisruh polemik dilema baru,

Menurut berita yang beredar ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. , sebelumnya mendesak Kemendagri menertibkan Ormas yang kerap dicap berulang kali ajap sekali terlibat bentrokan. Menurut kata ujarnya itu penertiban perlu dilakukan karena telah meresahkan warga. Dan hal "Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," tambah ujarnya dalam track record kesibukan jam terbangnya,

ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. juga menegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan Ormas dan diberi izin oleh pemerintah dengan visi misi tujuan adalah demi kesinambungan kinerja dalam upaya membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, kata tambahnya lagi, jika ada ormas yang justru terlibat bentrok dan meresahkan warga masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasi kembali. Dalam artian tanda kutip intinnya itu adalah "Cabut Izin Ormas" kan itu tujuan mintanya?!

Dari pernyataan dan gaya bahasa ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. itu saja sudah diketahui bahwa ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. berkata; "Kemendagri harus proaktif memanggil pengurus dari Ormas itu."

Sementara itu, Pemuda Pancasila yang disingkat PP itu, mendesak ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H.  untuk segera meminta ampun atau maaf secara terbuka  di publik atas pernyataannya seperti tersebut diatas itu, karena ternyata terduga sara ujaran kebencian yang membenci Pemuda Pancasila, lalu disandungkan dengan domba berjalan diatas batu lalu dengan jalan itu pulak dikebiri domba yang tersandung-sandung jalan batu, akhirnya pengembalapun melempar batu lalu sembunyi tangan yang kaotan erat pernyataan itu melibatkan bentrok PP vs Forum Betawi Rempug atau disingkat FBR yang terjadi di Celedug - Tangerang dan peristiwa yang ini juga hubungan itu dengan Kemendagri,

Lalu Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaaan Hukum (BPPH) PP Razman Arief Nasution menyebut desakan kepada ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. untuk segera minta permintaan maaf, dan itu disampaikannya setelah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua PP, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, dengan duduk rembuk berisi bahwa "Saudara ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. , saya minta kepada saudara untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada Media Massa dan Pemuda Pancasila," itu dikatakan pak Razman Arief Nasution,

Lalu kemudian setelah disampaikan oleh pak Razman Arief Nasution, pihaknya memberikan waktu 2x24 jam kepada ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H.  untuk segera membuat permintaan maaf kepada Media Massa dan PP,

Jika ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H.  tak kunjung meminta maaf melalui Media Massa dan PP, menurut pak Razman Arief Nasution, maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum sebagaimana ketentuan yang yang berlaku,

"Jika saudara ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. tidak mengambil sikap dan meminta maaf melalui kepada awak Media Massa dan Pemuda Pancasila, maka kami akan melakukan tindakan hukum terhadap saudara bernama ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H.  bahwa saudara telah menciptakan keonaran ujar sara kebencian Pancasila. Sudah sepatutnya dan acungkan Patut pulak diduga anda menciptakan keonaran dan melakukan ujaran kebencian supaya orang benci kepada PP," akhir tutur tambahan pak Razman Arief Nasution selaku Ketua Badan Penyuluh dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila.

Begitulah kami penonton menyorot mata melihat ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H, dalam televisi yang diberitakan sekarang ini, ada dalam TVTV di TV, dan juga tersebar di Media Koran, jibunan komentar dan tanggapan di Media Sosial, dan masih banyak yang lainnya yang itu semua jelas jelas terlihat seperti dalam sebuah tabung usang Televisi Hitam Putih pada zaman sekarang apalagi zaman now di masa kini tak ditutup tutupi lagi TRANSPARANSI publik,

25-11-2021. Penulis. Junirullah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun