Dilihat dari jam terbangnya ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H, banyak menyimpan topik dan opini publik yang juga mungkin sudah lama tertrack off the record, dan menjadi perbincangan HOT TOPIK dalam berbabagai Jenis Media Koran, terutama Koran Kompas,
Dilihat dari nama bagus dan lengkap dengan atribut profesional pendidikan mulai dari Doktor, Sarjana Hukum, Master of Business Administration, Magister Hukum, Luar biasa untuk salah seorang ora ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H,
Mulai dari riwayat pendidikan, pekerjaan, dan riwayat organisasi menyandang jam terbang yang meletihkan dan melelahkan sebagai senior profesional pada masa angkatan ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H,
Masih tersimpan catatan jam terbang dari sorang bernama ba  Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H., ya itu betul track record dan ada juga yang mungkin diingat oleh masyarakat publik, Waktu ketika telah resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani atau Tata disaat tercatat agenda coustumer service dalam layanan jasa bidang hukum,Â
Terus kemudian jam terbangnyapun berlanjut lagi ke layanan jasa dari Sorang ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H, yang menjadi sebagai pengacara hukum pada saat Tata menggugat perceraian dengan suaminya bernama Hutomo Mandala Putra, yang merupakan Putra Bungsu dari mantan penguasa otoriter Orde Baru,
Tak asing lagi, siapa lagi kalau bukan yaitu mantan bapak Panglima AD yang telah berduka gugur bunga mengangkat jasad mayat-mayat Ke Tujuh Jenderal yang terkubur dalam lubang buaya itu, tak lama dengan sekejap pandangan kaca mata kuda, pak Soeharto tiba-tiba langsung jadi jabat Jenderal dan pegang kendalikan Indonesia menjadi Presiden Republik Indonesia pada masanya pak Soeharto memimpin dimasa orde baru selama 32 (tiga puluh dua) tahun lamanya memegang peran dalam jabatan Presiden Republik Indonesia,
Ingat pulak kasus politik yang mempolitisir waktu itu yang paling saraf dan heboh adalah ketika salah satu sorang ternama ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. ikut dalam Tim sukses pembela yaitu sukses membela terdakwa korupsi Muhammad Nazaruddin dalam topik berita KASKUS yang saraf membongkar kasus korupsi dalam badan tubuh DPR pada tahun 2013,
Sekarang pada jelang akhir bulan November 2021 ini, ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. meminta segera kepada pemangku Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menertibkan organisasi-organisasi masyarakat ataupun ormas yang kerap acap ajap kali menurutnya terlibat pembentrokan yang mengganggu ketertiban dan stabilitas masyarakat umum. Pernyataan yang disampaikan itulah memicu kisruh polemik dilema baru,
Menurut berita yang beredar ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. , sebelumnya mendesak Kemendagri menertibkan Ormas yang kerap dicap berulang kali ajap sekali terlibat bentrokan. Menurut kata ujarnya itu penertiban perlu dilakukan karena telah meresahkan warga. Dan hal "Pemberian izin sebagai legalitas dari Kemendagri atau Kemenkumham tentu dengan AD/ART masing-masing organisasi yang salah satu pasalnya dipastikan berasaskan Pancasila dan UUD 1945," tambah ujarnya dalam track record kesibukan jam terbangnya,
ba Pak Dr. JUNIMART GIRSANG, S.H., M.B.A., M.H. juga menegaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan Ormas dan diberi izin oleh pemerintah dengan visi misi tujuan adalah demi kesinambungan kinerja dalam upaya membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. Oleh karena itu, kata tambahnya lagi, jika ada ormas yang justru terlibat bentrok dan meresahkan warga masyarakat karena mengganggu ketertiban umum, maka pemerintah harus mengevaluasi kembali. Dalam artian tanda kutip intinnya itu adalah "Cabut Izin Ormas" kan itu tujuan mintanya?!