Mohon tunggu...
Junirullah
Junirullah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

- Nama lengkap Junirullah - Nama panggilan Jun - Profesi IT dan Seniman - Peserta Workshop Dapodik 2013 Medan - Angkatan II PPWS Online 2014 Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mendikte Landasan Pancasila atas Dasar Asas UUD 1945 terhadap Proklamasi Kemerdekaan RI bagi Sumpah Pemuda

21 Juli 2021   19:10 Diperbarui: 21 Juli 2021   19:18 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto alam kehidupan. bY. Junirullah

Semua hal point ediologi Indonesia mencerminkan pada momentum tersendiri salah satunya Pancasila yang memiliki hubungan teritorial keterkaitan yang sangat erat dengan Proklamasi, yang ternyata dalam perjuangan itu banyak menyimpan historis bagi segenap bangsa yang justru dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia atas perjuangan yang diperoleh Indonesia sampai waktu sekarang ini.

Merilis dari halaman KOMPAS - Teks proklamasi dalam bentuk tulisan tangan dan ketikan merupakan dua benda peninggalan penting bagi bangsa Indonesia.

Tahukah kamu isi teks proklamasi kemerdekaan Indonesia?

Teks Proklamasi Mengutip Kemdikbud RI, teks proklamasi adalah buah pikiran tiga tokoh nasional yaitu Soekarno, Moh Hatta dan Achmad Soebardjo yang ditulis tangan oleh Soekarno dan diketik oleh Sayuti Melik.

Berikut ini teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dibacakan Soekarno pada 17 Agustus 1945:

P R O K L A M A S I
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05
Atas nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta.

Maka dari hal itu, Proklamasi telah menyemangati rakyat Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur demi meraih kedaulatannya sendiri yang kesemuanya itu merupakan perjuangan rakyat terkait dan saling mengaitkan antara panca dengan sila, antara butir yang disesuaikan dengan landasan Pacansila dan UUD 1945.

Begitu juga hal yang sangat sakral adalah ikrar SUMPAH PEMUDA dan jangan main-main dengan sumpah, sebab sumpah itu akan menjerat karma buruk bagi keturunan-keturunan regenerasi yang akan datang akibat dari nek monyang regenerasi yang mungkin luput atau silap, baik disengaja maupun tidak sengaja, dan itu akan menjadikan cermin nek monyang terhadap watak, tabiat, perilaku, adab, pola pikir, baik itu pengaruh pada mental dan moral sebagai pertanggungjawaban atas pelanggaran sumpah yang kelak akan dirasa karma itu pada masa genre ke regenerasi yang sedang bertumbuh kembang biak pada masa sekarang ini, dan kenyataan sudah banyak dapat kita lihat di tv, media, koran, berita, baik online atau offline sambil nyantai ngopi dan ngudut baca koran.

Lihat dan baca juga pengutipan ulasan dan pembahasan SUMPAH PEMUDA dari Insiklopedia Cendekia Wikipedia bahwa; Sumpah Pemuda adalah satu tonggak utama dalam sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk menegaskan cita-cita berdirinya negara Indonesia.

Yang dimaksud dengan "Sumpah Pemuda" adalah keputusan Kongres Pemuda Kedua yang diselenggarakan dua hari, 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada "tanah air Indonesia", "bangsa Indonesia", dan "bahasa Indonesia". Keputusan ini juga diharapkan menjadi asas bagi setiap "perkumpulan kebangsaan Indonesia" dan agar "disiarkan dalam berbagai surat kabar dan dibacakan di muka rapat perkumpulan-perkumpulan".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun