Mohon tunggu...
Junio Richson Sirait
Junio Richson Sirait Mohon Tunggu... Administrasi - Kapan ya Jadi Moderator 😅

Berusaha dari hari ke hari memberikan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gila, Diucapkan Mahfud MD: Mengenang Jokowi Berdebat

28 Desember 2020   14:06 Diperbarui: 28 Desember 2020   14:19 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum HGU. Pertama Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria. Kedua, Peraturan pemerintah nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Ketiga, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

Mengenai kasus luas lahan ratusan hektar ini menjadi menarik karena Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/1999 tentang perizinan usaha perkebunan, khususnya pasal 4 yang menentukan luas lahan perkebunan besar maksimal 20.000 hektar dalam satu Provinsi atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Sedangkan perkebunan tebu maksimal 60.000 hektar satu provinsi atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.

Dengan demikian kita tahu bahwa perusahaan-perusahan yang cukup besar ini mungkin telah melanggar aturan. Saya memakai kata mungkin karena Menteri Menko Polhukam sendiri mengatakan perusahaan ini memiliki dasar hukum yang sah oleh pemerintah yang sah.

"justeru ini kita sedang ambil langkah. Bkn curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita trs berusaha utk menyelesaikannya. Problemnya hak2 itu dulunya diberikan scr sah oleh Pemerintah yg sah shg tak bs diambil bgt sj. Cara menyelesaikannya jg dgn cara yg scr hukum," katanya," tulisnya di Twitter pada Jumat (25/12/2020).

Realita di negara kita ini membuat banyak orang berharap akan pertolongan dari para pahlawan. Pahlawan tidak akan menjadi pahlawan jika ia tidak di berikan kesempatan untuk menolong orang-orang yang tecepit oleh berbagai kejahatan pemerintahan.

Kita tidak bisa menyalahkan Erick Thohir, Prabowo atau Luhut karena mereka pun punya dasar hukumnya. Kapitalis baik adanya jika di lakukan oleh orang yang suci hatinya. 

Mari kita menyaksikan film yang nyata ini untuk perkembangan negara kita. Jangan lupa ikut ambil bagian dalam perannya supaya kita termasuk orang yang suci hatinya. Merdeka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun