Dasar Hukum HGU. Pertama Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok-pokok Agraria. Kedua, Peraturan pemerintah nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Ketiga, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Cara Penetapan Hak Guna Usaha.
Mengenai kasus luas lahan ratusan hektar ini menjadi menarik karena Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 107/Kpts-II/1999 tentang perizinan usaha perkebunan, khususnya pasal 4 yang menentukan luas lahan perkebunan besar maksimal 20.000 hektar dalam satu Provinsi atau 100.000 hektar untuk seluruh Indonesia. Sedangkan perkebunan tebu maksimal 60.000 hektar satu provinsi atau 150.000 hektar untuk seluruh Indonesia.
Dengan demikian kita tahu bahwa perusahaan-perusahan yang cukup besar ini mungkin telah melanggar aturan. Saya memakai kata mungkin karena Menteri Menko Polhukam sendiri mengatakan perusahaan ini memiliki dasar hukum yang sah oleh pemerintah yang sah.
Realita di negara kita ini membuat banyak orang berharap akan pertolongan dari para pahlawan. Pahlawan tidak akan menjadi pahlawan jika ia tidak di berikan kesempatan untuk menolong orang-orang yang tecepit oleh berbagai kejahatan pemerintahan.
Kita tidak bisa menyalahkan Erick Thohir, Prabowo atau Luhut karena mereka pun punya dasar hukumnya. Kapitalis baik adanya jika di lakukan oleh orang yang suci hatinya.Â
Mari kita menyaksikan film yang nyata ini untuk perkembangan negara kita. Jangan lupa ikut ambil bagian dalam perannya supaya kita termasuk orang yang suci hatinya. Merdeka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H