Mohon tunggu...
Junio Richson Sirait
Junio Richson Sirait Mohon Tunggu... Administrasi - Kapan ya Jadi Moderator 😅

Berusaha dari hari ke hari memberikan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gila, Diucapkan Mahfud MD: Mengenang Jokowi Berdebat

28 Desember 2020   14:06 Diperbarui: 28 Desember 2020   14:19 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang membuat menarik untuk dibahas pada topik lahan ini yaitu dengan mengingat pernyataan Jokowi di waktu pilpres 2019. Ia mengatakan bahwa Prabowo memiliki lahan yang cukup luas di Kalimantan dan aceh. Hal ini ia sampaikan pada debat kedua. Minggu (17/02/2020).

Penyataan tersebut di benarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arif Sugoto. "ya betul. Semua orang juga tahu," sahutnya kepada kompas.com, Senin (18/02/2020).

Selain Prabowo, Luhut Binsar Panjaitan juga memiliki lahan yang cukup luas. Jokowi yang niatnya menembak Prabowo ternyata pelurunya mengenai pendukungnya juga.

Di kompleks Istana Kepresidenan, Luhut mengatakan memiliki "6000 hektar , punya pemerintah (diberikan konsensi) dan itu produksi. Saya enggak punya HGU (Hak Guna Usaha), saya punya tambang batu bara, berproduksi," ucapnya pada Selasa (26/02/2019).

Hal yang serupa dengan demikian juga di miliki oleh Erick Thohir yang juga menjadi pendukung Jokowi waktu Pilpres 2019. 

Ia waktu berada di kawasan Jakarta menyampaikan bahwa keluarganya melakukan hal tersebut "untuk menyelamatkan aset negara untuk bangsa Indonesia," Selasa (12/03/2019).

Melihat kenyataan ini sungguh unik membuat banyak orang tertarik. Apakah Menko Polhukam akan bertindak kepada Prabowo, Erick Thohir, Luhut Binsar Panjaitan, dan pengusaha-pengusaha besar lainnya. 

Jika ya, maka kejadian demi kejadian cukup menarik dan penting untuk kita bahas lagi. Supaya ada dokumentasi dari kinerja setiap menteri kita ini.

Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu hak atas tanah untuk mengusahakan tanah yang dikuasai lansung oleh pemerintah guna pertanian, perikanan, atau perternakan dalam jangka waktu paling lama 25 tahun (Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 29 ayat (1) UUP).

Pada Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) permen ART 7/2017 mensyaratkan perpanjangan dan pembaharuan HGU. Hal ini melewati berbagai tahap akan kelayakan yang sudah ditetapkan.

Jikalau pemegang hak tidak dapat memenuhi semua kewajiban maka pejabat yang berwenang dapat membatalkannya sebelum waktu berakhir. Hal ini di atur dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14 PP 40/1996.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun