Mohon tunggu...
Juni KurniaSari
Juni KurniaSari Mohon Tunggu... Lainnya - Ilmu Komunikasi

STISIP NH Jambi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hambatan dari Aktivitas "New Normal" di Era Pandemi Covid-19 di Bidang Pendidikan

20 Juli 2020   16:44 Diperbarui: 20 Juli 2020   16:55 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Virus Corona atau dikenal dengan Covid-19 merupakan suatu wabah penyakit yang sangat berbahaya bagi masyarakat di dunia, termasuk di negara Indonesia. Virus corona ini menyebar sangat cepa  pada tanggal 31 Desember 2019 di kota Wuhan Provinsi Hubei Tiongkok, yang selama ini menyebar hampir ke seluruh dunia dengan sangat cepat silih berganti, sehingga organisasi WHO pada tanggal 11 Maret 2020 menetapkan wabah virus corona ini sebagai pandemi global. Di Indonesia pertama kali dideteksi pada 2 Maret 2020 dan pada tanggal 9 April 2020, Covid-19 ini sudah menyebar hampir seluruh provinsi yang ada di seluruh nusantara. Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 31 Maret sampai pada tanggal 2 Juni 2020. Setelah itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan new normal.

Maka dai itu, Pemerintahan Indonesia memutuskan untuk  mengajukan adanya New normal tujuannya untuk mempercepat penanganan Covid-19 dalam bentuk perubahan perilaku untuk menjalankan aktivitas secara normal dengan mengikuti protokol kesehatan, tujuannya adalah agar perekonomian masyarakat bisa tetap berjalan namun penyebaran covid-19 dapat ditekan. Skema ini dapat diterapkan di tempat kerja, sektor pelayanan publik, industri dan sekolah. Skema new normal harus mempertimbangkan banyak hal apalagi jika diterapkan di bidang pendidikan. Hal tersebut terkait dengan anak-anak sebagai penerus bangsa harus dilindungi dari penyebaran dari virus corona tersebut.

Dampak pandemi virus corona yang selama ini mulai merambah dunia pendidikan, pemerintah Indonesia memberikan kebijakan untuk meliburkan seluruh tingkatan pendidikan seperti TK, SD, SMP, SMA/SMK dan bahkan perguruan tinggi negeri maupun swasta juga diliburkan oleh pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai untuk mencegah dari penyebaran penularan virus corona atau covid-19. Penyebaran adanya virus corona ini pada awalnya sangat berdampak pada dunia ekonomi yang mulai melemah, tetapi  dampaknya dirasakan juga oleh dunia pendidikan. Kebijakan yang diambil oleh banyak negara termasuk Indonesia dengan cara meliburkan seluruh aktivitas pendidikan, membuat pemerintah dan lembaga terkait harus menghadirkan dengan cara alternatif proses pendidikan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang tidak bisa melaksanakan proses pendidikan pada lembaga pendidikan.

Banyak sekali tindakan darurat yang diterapkan oleh pemerintahan di berbagai Negara untuk memutuskan rantai penyebaran dari virus corona, termasuk pemerintahan Indonesia. Salah satu kebijakan darurat yang diterapkan oleh pemerintahan di Indonesia adalah dengan cara mengeluarkan arahan untuk merubah sistem pembelajaran di seluruh instansi pendidikan. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring dari berbagai rumah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Kemajuan adanya teknologi canggih saat ini membuat umat manusia memudahkan berinteraksi kepada seseorang tanpa harus bertatap muka secara langsung dan dengan menggunakan alat yang canggih kita tidak pertemu lagi secara langsung. Dalam situasi ini, jelas ada beberapa keuntungan maupun kerugian yang dihasilkan bagi Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.

Para peserta didik maupun mahasiswa harus memastikan bagaimana kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik, meskipun para peserta didik maupun mahasiswa berada di rumah. Solusinya, para pelajar dituntut mendesain media pembelajaran sebagai inovasi dengan memanfaatkan media daring (online). Sistem belajar mengajar dilaksanakan secara daring  melalui perangkat personal computer (PC) atau laptop dan handphone (HP) yang terhubung dengan koneksi jaringan internet.  Dengan begitu, para pelajar dapat melakukan pembelajaran bersama di waktu yang sama menggunakan grup di media sosial seperti WhatsApp (WA), telegram, instagram, aplikasi zoom ataupun media lainnya secara daring atau online di rumah.

Saat ini di Indonesia, beberapa kampus mulai menerapkan kebijakan kegiatan belajar mengajar dari jarak jauh atau kuliah online. Hal ini sebenarnya tidak masalah bagi perguruan tinggi yang sudah memiliki sistem akademik berbasis daring. Namun akan terjadi masalah bagi perguruan tinggi yang belum memiliki sistem akademik berbasis daring ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini berdasarkan keterangan secara resminya, siap dengan semua skenario termasuk penerapan bekerja bersama-sama untuk mendorong pembelajaran secara daring (dalam jaringan) untuk para peserta didik maupun mahasiswa.

Hal ini sebagai upaya biar peserta didik maupun mahasiswa tetap belajar di rumah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan sejumlah dukungan untuk mempelancar proses tersebut. Kemendikbud sendiri mengembangkan aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal dan android Rumah Belajar.

Peningkatan jumlah pengguna alat teknologi pendidikan di Indonesia juga melonjak, ini disebabkan karena anak-anak maupun orang dewasa lebih tertarik dengan konten dan materi yang tersedia di startup tersebut. Startup di bidang teknologi pendidikan seharusnya sudah menjadi fokus pemerintah untuk memajukan pendidikan di Indonesia. Banyak negara maju yang memanfaatkan edtech agar proses belajar generasi penerus bangsanya dapat tetap berjalan pada saat masa pandemic covid-19 ini.

Pemerintah harus mendukung bahwa teknologi pendidikan dengan terus bekerja sama memaksimalkan proses belajar siswa, bukan di situasi normal nanti segala kegiatan sekolah dialihkan ke daring dan fungsi ruang kelas hilang, namun butuh upaya untuk mengkolaborasikan antara sistem pendidikan konvensional dan digital.

Pandemi corona ini memang sebuah ujian yang berat bagi seluruh bangsa khususnya yang berada di Indonesia, menguji kemampuan semua bangsa untuk dapat mengambil hikmah dengan terus berupaya dan berikhtiar mencari solusi pada setiap masalah yang ada. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia harus mampu melalui segala masalah yang ada. Hal ini dibuktikan dengan Indonesia siap dengan segala kemungkinan, dengan lahirnya teknologi-teknologi karya anak bangsa untuk memberikan layanan pendidikan secara daring.

Dalam sistem pendidikan di Indonesia saat ini, berkembangnya ideology pasar merupakan konsenkuensi dari kebjikan Sistem Pemerintahan di Indonesia yang berpihak pada kapitalisme global. Pemaksaan penerepan hokum pada dunia pendidikan berdampak juga pada liberalism pendidikan.

Banyak juga sebagian masyarakat berekspektasi bahwa datangnya virus corona membawa berkah berupa tatanan sosialisme yang ada di dunia. Optimisme ini terbangun karena bahwa ekonomi di dunia sedang menghadapi keruntuhan. Virus corona juga membawa tekanan ekonomi bagi masyarakat yang mengharuskan tatanan kapitalisme lama untuk runtuh.

Di era pandemi covid-19  yang selama ini menjadikan pendidikan sebagai komoditi bisnis pun adanya kabar sedang diambang keruntuhan. Lihat saja kondisi saat ini, kebijakan pembatasan sosial (social distance) di Indonesia yang mana mengharuskan pada peserta didik hingga mahasiswa untuk tidak dating ke sekolah maupun ke kampus. Di mulain bermunculan adanya untuk pengembalian SPP/UKT, penghapusan Ujian Nasional (UN) yang pada akhirnya dihapuskan, penghapusan skripsi dan lain sebagianya. Selama ini adanya biaya SPP/UKT, UN dan skripsi menjadi wujud nyata dari komersialisme disektor pendidikan nasional.

Namun, di tengah wabah virus Corona ini nyatanya di bidang pendidikan di Indonesia tidak juga menyenangkan bagi sebagian masyarakat. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) hanya sekedar dipindahkan dari yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka secara langsung, nyatanya sekarang bertatap muka via online di kelas maya dengan jumlah murid yang sama pula. Malahan saat ini para pelajar maupun mahasiswa seriing diberikan tugas silih berganti merasakan mengeluh dengan bagaimana covid-19 berakhir.

Adanya tugas sekolah atau perkuliahan yang sebelumnya diberikan di kelas dan dikumpulkan di meja guru, yang mana sekarang dikumpulkan melalui via email atau media sosial sang guru atau dosen. Uang yang biasanya digunakan untuk ongkos transportasi ke sekolah maupun untuk kegiatan sehari-hari, sekarang digunakan untuk membeli kuota internet yang lebih besar agar mampu mengikuti pembelajaran daring tanpa melambatnya jaringan..

Namun ada banyak sekali keluhan-keluhan yang bermunculan pada sebagian masyarakat. Para mahasiswa mengeluh karena UKT-nya sudah terlanjur dibayarkan penuh tapi tidak dapat menggunakan fasilitas kampus sama sekali selama 1 semester ini. Ada beberapa di antara mereka menuntut kampusnya untuk merelokasi anggaran fasilitas kampus menjadi subsidi untuk membeli kuota internet. Ada yang disetujui, dan ada juga yang ditolak mentah-mentah oleh Rektorat kampusnya.

Belum lagi naiknya biaya sehari-hari seperti listrik, jaringan internet dan kepemilikan gawai di kalangan masyarakat menjadi penghalang untuk melakukan pembelajaran daring hingga ke pelosok negeri. Ketika ini tidak diselesaikan dengan segera maka ketimpangan kualitas pendidikan akan semakin tinggi dan liberalisasi di sektor pendidikan semakin ugal-ugalan seenaknya saja. Kondisi selama ini nyatanya tidak menguntungkan bagi masyarakat sama sekali. Justru terjadi kerugian bagi masyarakat yang mana adanya terjadi keluhan-keluhan tersebut.

Adanya penerapan new normal di bidang pendidikan tidak bolehmengharuskan terburu-buru karena daerah yang rencananya menerapkan skema ini merupakan daerah yang pada gelombang pertama menyebabkan kasus Covid-19 menyebar dengan sangat cepat di Indonesia seperti provinsi DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Perlunya evaluasi dari kebijakan sebelumnya yaitu PSBB harus menjadi dasar sebelum diterapkannya new normal. Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di masa Pembatasan Skala Berbasis Besar (PSBB) padahal kebijakan ini diperuntukan bagi orang dewasa. Bagaimana nanti jika new normal diterapkan di bidang pendidikan melihat anak-anak lebih rentan melakukan pelanggaran.

Adanya hambatan-hambatan proses belajar mengajar secara daring seperti fasilitas teknologi, jaringan internet, kesiapan guru dan konten belajar yang baik harus segera dicarikan solusinya. Sebelum pemerintah mengorbankan anak-anak yang rentan terkena virus jika diterapkan skema new normal di semua tingkat pendidikan, lebih baik pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus bekerja memperbaiki sistem pendidikan ke arah yang lebih maju.

Ini merupakan tantangan berat bagi guru, dosen, maupun orangtua. Tidak ada sedikit pun mengeluhkan dengan media pembelajaran jarak jauh melalui daring (internet) ini. Termasuk bagi orang tua diharuskan bekerja dirumah dan  harus tetap mendampingi anak-anaknya, khususnya anaknya yang masih usia dini. Ini mengingat belum meratanya diperkenalkan teknologi dalam pemanfaataan media belajar, seperti laptop, gadget, dan lainnya.

Terutama anak usia dini hingga sekolah menengah belum merata ketersediaan fasilitas teknologi sebagai media belajar mengajar di sekolah. Meskipun sebagian besar sudah mengenal digital, sisi operasionalnya belum diterapkan optimal dalam media pembelajaran.

Masa pandemi Covid-19 ini bisa dikatakan sebagai sebuah peluang dalam dunia pendidikan, baik pemanfaatan teknologi seiring dengan industri, maupun orangtua sebagai mentor. Demikianlah dengan harapan, pasca-pandemi Covid-19, semoga dengan wabah ini menjadi pelajaran bagi kita dan segera berakhir dari wabah virus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun