Intimidasi atau ancaman: Pemilih mendapat tekanan atau ancaman dari pihak tertentu agar memilih kandidat tertentu.
Kericuhan dan konflik: Pertengkaran antara pemilih, saksi, atau panitia TPS yang bisa mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
4.Masalah Keamanan dan Ketertiban
Pemilih ganda atau penyusup: Ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau bukan warga setempat tetapi memaksa ikut mencoblos.
Gangguan dari pihak luar: Adanya kelompok tertentu yang memprovokasi atau mencoba mengacaukan proses pemungutan suara.
Pelanggaran protokol keamanan: Kurangnya pengawasan dari petugas keamanan, sehingga rawan terjadi kecurangan atau sabotase.
5.Masalah Kesehatan dan Protokol Kesehatan (Jika Konteksnya Pandemi)
Pelanggaran protokol kesehatan: Pemilih dan petugas TPS tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak.
Kurangnya fasilitas kebersihan: Tidak tersedia fasilitas cuci tangan atau sanitizer di TPS.
6.Masalah Pengawasan dan Pengawasan Saksi