Permasalahan yang terjadi saat di TPS pemilu walikota dan gubernur di Desa suka bungah RT 05 RW 07 di sebabkan Karena beberapa faktor:
1.Masalah Teknis dan Logistik
Keterlambatan distribusi logistik: Surat suara, kotak suara, atau alat pencoblosan tidak sampai tepat waktu di TPS.
Kerusakan logistik: Surat suara rusak, sobek, atau sudah tercoblos sebelum digunakan.
Masalah teknis alat pencoblosan: Alat pencoblosan hilang, rusak, atau jumlahnya tidak memadai.
2.Masalah Administrasi dan Prosedural
Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah: Ada warga yang tidak terdaftar dalam DPT meskipun memiliki hak pilih.
Penggunaan e-KTP yang tidak valid: Pemilih yang menggunakan e-KTP tetapi tidak sesuai prosedur atau identitas tidak cocok.
Kesalahan penghitungan suara: Petugas TPS melakukan kesalahan dalam menghitung jumlah suara sah atau tidak sah.
3.Masalah Partisipasi dan Keamanan Pemilih
Rendahnya partisipasi pemilih: Banyak warga yang tidak datang ke TPS karena kurangnya sosialisasi atau cuaca buruk.
Intimidasi atau ancaman: Pemilih mendapat tekanan atau ancaman dari pihak tertentu agar memilih kandidat tertentu.
Kericuhan dan konflik: Pertengkaran antara pemilih, saksi, atau panitia TPS yang bisa mengganggu jalannya proses pemungutan suara.
4.Masalah Keamanan dan Ketertiban
Pemilih ganda atau penyusup: Ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali atau bukan warga setempat tetapi memaksa ikut mencoblos.
Gangguan dari pihak luar: Adanya kelompok tertentu yang memprovokasi atau mencoba mengacaukan proses pemungutan suara.
Pelanggaran protokol keamanan: Kurangnya pengawasan dari petugas keamanan, sehingga rawan terjadi kecurangan atau sabotase.
5.Masalah Kesehatan dan Protokol Kesehatan (Jika Konteksnya Pandemi)
Pelanggaran protokol kesehatan: Pemilih dan petugas TPS tidak menggunakan masker atau tidak menjaga jarak.
Kurangnya fasilitas kebersihan: Tidak tersedia fasilitas cuci tangan atau sanitizer di TPS.
6.Masalah Pengawasan dan Pengawasan Saksi
Tidak ada saksi dari semua kandidat: Hal ini dapat menyebabkan kecurigaan terjadinya kecurangan di TPS.
Saksi atau pengawas tidak netral: Ada indikasi saksi yang memihak kepada salah satu kandidat.
Pengamatan permasalahan ini penting untuk diperhatikan karena dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika ada dari poin-poin ini yang ingin diperjelas,
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H