Dalam keadaan yang tanpa memiliki rasa keimanan dan ketakwaan yang kuat kepada Tuhan Yang Maha Esa, kasus korupsi yang akan diselesaikan itu malah bisa dirinya sendiri yang akan terlibat dalam tindak pidana tersebut, perlu juga diperhatikan dalam menangani kasus korupsi pihak terkait jangan sampai berbelit-belit dengan adanya alasan dana untuk menyelesaikan kasus tersebut tidak memadai terhadap proses hukum.
Oleh: JUNAIDI KHAB*
* Penulisa asal Sumenep, lulusan Sastra Inggris UIN Sunan Ampel Surabaya.
Tulisan ini pernah dimuat oleh METRO RIAU:SABTU, 23 FEBRUARI 2013 dan tayang di: JUNAIDI KHAB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H