Mohon tunggu...
Junaidhi
Junaidhi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah Junaidhi, mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah dengan NIM 212111238, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sub-Bab 1: Kesulitan Hidup dari Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial Karya Bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

11 Oktober 2023   19:37 Diperbarui: 12 Oktober 2023   04:54 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Junaidhi

NIM                 : 212111238

Kelas               : HES 5G

Identitas Buku

Judul                           : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Penulis                       : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Tahun Terbit           : 2015

Kota Terbit              : Yogyakarta

Penerbit                    : Deepublish

Halaman                   : 65-66

Bagian                        : 1

Tentang                     : Kesulitan Hidup

Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris tentang Kesulitan Hidup dalam Perspektif Islam

Kehidupan manusia selalu dihadapkan pada berbagai kesulitan dan tantangan. Dalam kutipan di atas, kita melihat pemahaman tentang kesulitan hidup dalam perspektif Islam, yang menawarkan pandangan metafisis dan optimisme terhadap kesulitan. Untuk melakukan analisis yuridis normatif dan yuridis empiris mengenai topik ini, kita akan menjelaskan kedua pendekatan tersebut secara terpisah.

Analisis Yuridis Normatif

Pendekatan yuridis normatif mencakup pengertian dan penafsiran berdasarkan hukum dan ajaran Islam. Dalam kasus ini, pemahaman tentang kesulitan hidup ditempatkan dalam konteks norma dan nilai-nilai Islam.

Pertama, kita melihat bahwa dalam Islam, kesulitan hidup dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pengalaman manusia. Ayat-ayat Al-Qur'an yang disebutkan dalam teks mendukung pandangan ini. Ayat QS Al-Insyiqaaq [84]: 19 mengindikasikan bahwa kehidupan manusia adalah perjalanan tingkat demi tingkat. Ini bisa diartikan sebagai perjalanan yang penuh dengan tantangan dan kesulitan yang perlu diatasi oleh manusia untuk mencapai kematangan spiritual.

Selanjutnya, pemahaman normatif Islam juga menegaskan bahwa manusia diberikan kemampuan fisik, kecerdasan, dan hati nurani untuk menghadapi kesulitan. Hal ini sesuai dengan konsep takdir (qadar) dalam Islam, di mana Allah memberikan manusia kebebasan untuk bertindak dan menghadapi ujian-ujian hidup. Sebagai makhluk yang diberikan akal dan nafsu, manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menghadapi kesulitan dengan kebijaksanaan dan keimanan.

Dalam konteks ini, keluhan dan putus asa dilihat sebagai sikap yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Keluhan bisa memengaruhi kemampuan seseorang untuk menghadapi kesulitan dengan baik, sementara putus asa adalah tindakan yang menunjukkan kurangnya keyakinan pada rahmat Allah. Ayat QS Al-Insyirah [94]: 6 menegaskan bahwa setelah kesulitan, akan ada kemudahan. Ini mengajarkan kesabaran dan harapan dalam menghadapi kesulitan.

Kesulitan hidup dalam perspektif normatif Islam juga dipandang sebagai ujian dan pendakian menuju keilahian. Dalam konteks ini, kesulitan dianggap sebagai cara Allah untuk menguji iman dan kesabaran manusia. Melalui kesulitan, manusia dapat mendekatkan diri pada-Nya dan mengembangkan kualitas spiritualnya. Oleh karena itu, kesulitan dipahami sebagai sesuatu yang seharusnya dijalani dengan keteguhan hati dan pengabdian kepada Allah.

Analisis Yuridis Empiris

Pendekatan yuridis empiris mencakup analisis berdasarkan pengamatan nyata, data, dan pengalaman yang terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini, kita akan mencoba memahami bagaimana pandangan normatif tentang kesulitan hidup tercermin dalam praktik kehidupan sehari-hari masyarakat Muslim.

Pertama-tama, dalam masyarakat Muslim, konsep kesulitan hidup sering diterjemahkan ke dalam praktek keagamaan dan kehidupan sehari-hari. Misalnya, ketika individu atau keluarga menghadapi kesulitan finansial atau masalah kesehatan, mereka sering mencari bantuan dalam doa dan ibadah. Mereka berusaha untuk memahami kesulitan tersebut sebagai ujian dari Allah dan menghadapinya dengan kesabaran.

Dalam kasus kesulitan sosial atau politik, masyarakat Muslim juga sering mencari pemimpin atau tokoh agama yang bisa memberikan panduan moral dan bimbingan dalam menghadapi kesulitan. Mereka mencari solusi dalam hukum Islam dan panduan etika untuk mengatasi masalah ini.

Namun, seperti dalam masyarakat lain, tanggapan masyarakat Muslim terhadap kesulitan hidup dapat beragam. Ada yang mungkin menghadapinya dengan kesabaran dan keyakinan, seperti yang diajarkan dalam ajaran Islam. Namun, ada juga yang mungkin merasa putus asa atau marah terhadap situasi yang sulit, terutama jika kesulitan tersebut berkelanjutan dan berat.

Pendekatan empiris juga memungkinkan kita untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang dapat memengaruhi cara masyarakat Muslim menghadapi kesulitan hidup. Faktor-faktor ini bisa termasuk tingkat pendidikan, akses terhadap sumber daya, dan kondisi sosial ekonomi. Masyarakat yang lebih terdidik mungkin lebih cenderung menggunakan pemahaman agama mereka untuk menghadapi kesulitan dengan bijak, sementara mereka yang berada dalam kemiskinan atau ketidaksetaraan sosial mungkin menghadapi lebih banyak tekanan.

Selain itu, kita juga dapat melihat bagaimana pemahaman tentang kesulitan hidup dalam Islam tercermin dalam praktik keadilan sosial. Prinsip-prinsip zakat dan sedekah dalam Islam adalah cara bagi masyarakat Muslim untuk membantu mereka yang kurang beruntung dalam menghadapi kesulitan hidup. Ini adalah contoh bagaimana pandangan normatif tentang kesulitan hidup diimplementasikan dalam tindakan nyata.

Dalam konteks hukum Islam, ada juga upaya untuk mengatur dan menyelesaikan sengketa dan konflik yang muncul sebagai akibat dari kesulitan hidup. Hukum Islam memiliki mekanisme untuk menyelesaikan konflik melalui mediasi dan pengadilan yang berlandaskan pada hukum syariah. Ini adalah contoh bagaimana hukum Islam diterapkan untuk mengatasi kesulitan hidup dalam praktik.

Dalam masyarakat Muslim, ada juga organisasi-organisasi amal yang berupaya membantu mereka yang menderita akibat bencana alam, konflik, atau kemiskinan. Ini adalah wujud konkrit dari sikap empati dan solidaritas dalam menghadapi kesulitan hidup, yang dianjurkan oleh ajaran Islam.

Kesimpulan

Dalam analisis yuridis normatif, kita melihat bahwa pandangan tentang kesulitan hidup dalam Islam mencakup pemahaman tentang kesulitan sebagai ujian, pendakian spiritual, dan bagian tak terpisahkan dari perjalanan manusia. Dalam konteks ini, keluhan dan putus asa ditekankan sebagai sikap yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sementara kesabaran dan harapan dipromosikan.

Dalam analisis yuridis empiris, kita melihat bahwa pandangan normatif ini tercermin dalam praktik kehidupan masyarakat Muslim. Masyarakat mencari bantuan dalam ibadah, doa, dan hukum Islam saat menghadapi kesulitan. Namun, reaksi terhadap kesulitan bisa beragam, tergantung pada faktor-faktor seperti pendidikan, akses terhadap sumber daya, dan kondisi sosial ekonomi.

Selain itu, praktik keadilan sosial, zakat, sedekah, dan organisasi amal merupakan cara di mana pemahaman tentang kesulitan hidup dalam Islam diimplementasikan dalam tindakan nyata. Selain itu, hukum Islam juga menyediakan mekanisme untuk menyelesaikan sengketa yang muncul akibat kesulitan hidup.

Dalam keseluruhan analisis ini, kita melihat bahwa pandangan tentang kesulitan hidup dalam Islam tidak hanya berfungsi sebagai kerangka normatif, tetapi juga memengaruhi praktik kehidupan sehari-hari dan upaya untuk mencapai keadilan sosial. Ini menunjukkan bagaimana agama dapat menjadi panduan moral dan praktik bagi individu dan masyarakat dalam menghadapi kesulitan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun