Traffic light atau Lampu Lalulintas, atau bisa disebut Lampu Merah ini, biasa kita jumapai di  persimpangan jalan di daerah padat kendaraan.
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalulintas yang terpasang di persimpangan jalan  tempat penyeberangan Pejalan Kaki (zebra cross),dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang menandakan kapankendaraan harus berjalan dan berhenti secara bergantian dari berbagai arah.Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus yang ada.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah  hati-hati yang ditandai dengan warna kuning  dan hijau yang berarti dapat berjalan.
Traffic light ini sangat berfungsi untuk menetralisir kemacetan dalam kota serta mengurangi angka Kecelakaan.
Tapi bagaimana jika di persimpangan area traffic light timbul kemacetan atau bahkan kecelakaan?
kasus seperti ini sudah banyak terjadi di kota-kota besar padat Kendaraan. biasa terjadi karena lampunya Eror dan juga karena si pengendara itu sendiri yang masih sengaja  menerobos traffic light tersebut.
kebanyak dari pengguna jalan yang seenaknya menerobos lampu merah tersebut bahkan menambah kecepatannya  jika melihat lampu hijau yang sudah mendekati warna merah.
Di Kotamobagu Tercatat baru 3 Titik yang di pasangkang traffic light.
Persimpangan Kelurahan Molinow, Persimpangan Mogolaing dan juga di Persimpangan Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM).