Dalam dunia kerja, setiap perusahaan internasional, perusahaan nasional, perusahaan lokal atau perusahaan perseorangan yang mempekerjakan karyawan yang diikat dengan suatu perjanjian kerja atau kontrak kerja dalam batas waktu tertentu.Â
Seorang buruh, pekerja, karyawan atau pegawai akan berusaha memenuhi semua kewajibannya melalui tugas-tugas dan target-target tertentu sesuai dengan perjanjian kerja atau kontrak kerja tersebut.Â
Setelah melaksanakan pekerjaannya maka karyawan tersebut akan memperoleh haknya berupa gaji setiap bulannya yang sudah ditentukan tanggalnya.
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran secara berkala dari perusahaan atau seorang majikan pada karyawannya yang dinyatakan dalam suatu kontrak kerja.Â
Gaji juga biasa disebut dengan upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap atau balas jasa ynag diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu.
Menurut Undang-Undang Ketanagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, gaji dikenal dengan istilah upah sebagai imbalan dari pemberi kerja atau pengusaha kepada buruh/pekerja yang dibayar dan ditetapkan menurut suatu kesepakatan, perjanjian kerja atau perturan perundang-undangan, termasuk tunjangan untuk buruh/pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilaksanakan.
Dalam istilah buruh, dikenal adanya upah minimum regional (UMR) adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh Gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya. UMR adalah penyebutan ynag kerap digunakan untuk pengganti istilah upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP).
Ada 3 tips  cara menegoisiasikan  gaji Anda kepada perusahaan di mana Anda bekerja.
1.  Jika Anda Masih Berstatus Karyawan Baru  atau Karyawan Tidak Tetap.
Sesuai dengan budaya timur kita, maka sebagai karyawan baru kita belum bisa banyak berbuat apa-apa. Tetapi ada yang penting untuk  diperhatikan yaitu  mengecek surat perjanjian kontrak kerja, perlu dilihat besaran gaji take home pay (total gaji)  dan berapa lama waktu Anda bisa ditetapkan sebagai karyawan tetap.Â
Jika gaji take home pay sudah diatas UMK atau UMP Â maka kesimpulannya perusahaan Anda sudah sesuai dengan UU Ketanagakerjaan.Â
Tetapi jika take home pay dibawah jauh dari UMK atau UMP maka perusahaan Anda tidak sesuai dengan UU Ketanagakerjaan, maka saran saya lebih baik Anda segera resign pindah ke perusahaan lain yang taat pada UU Ketangakerjaan, setelah mendapat gaji bulan pertama.
2. Â Jika Anda Sudah Menjadi Karyawan Tetap.
Setelah Anda diangkat menjadi karyawan tetap, yang harus Anda lakukan adalah mencermati detail kata per kata dalam surat perjanjian kerja.Â
Terutama yang perlu dicermati adalah besaran gaji take home pay (total gaji), yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, kinerja, bonus jika target tercapai dan lain sebagainya.Â
Yang tidak kalah pentingnya juga perlu mencermati jobdesk terbaru sebagai karyawna tetap, apakah  jobdesk dan target yang akan dicapai sesuai dengan besaran gaji take home pay (tentunya Anda harus punya data terkait ).Â
Jika jobdesk dan rencana target tidak berbanding lurus dengan gaji take home pay yang akan Anda terima. Anda bisa langsung mengutarakan kepada atasan Anda secara terbuka dan terus terang.Â
Jika Anda sudah berterus terang kepada atasan, tetapi perusahaan tidak mau menyesuaikan gaji take home pay Anda, sebaiknya Anda langsung resign saja.
3. Â Â Jika Anda Dipromosikan Naik Pangkat/Jabatan.
Dalam konteks Anda dipromosikan naik jabatan oleh atasan Anda, lebih baik Anda berterus terang dan terbuka, terkait berapa besaran gaji take home pay Anda nantinya.
Jika perusahaan setuju dengan tawaran Anda maka langsung tancap gas tidak perlu ba bi bu lagi terima saja jabatan baru. Tetapi jika perusahaan menolak dengan tawaran Anda, mendingan tidak menerima promosi jabatan tersebut lebih baik kembali ke posisi sebelumnya saja.
Semoga bermanfaat.
(JUNAEDI, SE, Sanggar Inovasi Desa)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI