Tetapi jika take home pay dibawah jauh dari UMK atau UMP maka perusahaan Anda tidak sesuai dengan UU Ketanagakerjaan, maka saran saya lebih baik Anda segera resign pindah ke perusahaan lain yang taat pada UU Ketangakerjaan, setelah mendapat gaji bulan pertama.
2. Â Jika Anda Sudah Menjadi Karyawan Tetap.
Setelah Anda diangkat menjadi karyawan tetap, yang harus Anda lakukan adalah mencermati detail kata per kata dalam surat perjanjian kerja.Â
Terutama yang perlu dicermati adalah besaran gaji take home pay (total gaji), yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, kinerja, bonus jika target tercapai dan lain sebagainya.Â
Yang tidak kalah pentingnya juga perlu mencermati jobdesk terbaru sebagai karyawna tetap, apakah  jobdesk dan target yang akan dicapai sesuai dengan besaran gaji take home pay (tentunya Anda harus punya data terkait ).Â
Jika jobdesk dan rencana target tidak berbanding lurus dengan gaji take home pay yang akan Anda terima. Anda bisa langsung mengutarakan kepada atasan Anda secara terbuka dan terus terang.Â
Jika Anda sudah berterus terang kepada atasan, tetapi perusahaan tidak mau menyesuaikan gaji take home pay Anda, sebaiknya Anda langsung resign saja.
3. Â Â Jika Anda Dipromosikan Naik Pangkat/Jabatan.
Dalam konteks Anda dipromosikan naik jabatan oleh atasan Anda, lebih baik Anda berterus terang dan terbuka, terkait berapa besaran gaji take home pay Anda nantinya.
Jika perusahaan setuju dengan tawaran Anda maka langsung tancap gas tidak perlu ba bi bu lagi terima saja jabatan baru. Tetapi jika perusahaan menolak dengan tawaran Anda, mendingan tidak menerima promosi jabatan tersebut lebih baik kembali ke posisi sebelumnya saja.
Semoga bermanfaat.