Menurut saya, jika kearifan lokal (kebijaksanaan kemanusiaan) diambil oleh  organisasi sosial keagaamaan terpecaya, juga perlu disertai argumentasi dan pandangan yang luas tentang memaknai arti santunan kepada anak yatim piatu demi kemaslahatan umat bersama, saya kira para aghniya atau donatur dapat menerima ilat hukum tersebut. Semoga bermanfaat.
(Gedangan, 18/8/2021 - JUNAEDI, SE)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!