Menurut saya, jika kearifan lokal (kebijaksanaan kemanusiaan) diambil oleh  organisasi sosial keagaamaan terpecaya, juga perlu disertai argumentasi dan pandangan yang luas tentang memaknai arti santunan kepada anak yatim piatu demi kemaslahatan umat bersama, saya kira para aghniya atau donatur dapat menerima ilat hukum tersebut. Semoga bermanfaat.
(Gedangan, 18/8/2021 - JUNAEDI, SE)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!