Menurut saya, jika kearifan lokal (kebijaksanaan kemanusiaan) diambil oleh  organisasi sosial keagaamaan terpecaya, juga perlu disertai argumentasi dan pandangan yang luas tentang memaknai arti santunan kepada anak yatim piatu demi kemaslahatan umat bersama, saya kira para aghniya atau donatur dapat menerima ilat hukum tersebut. Semoga bermanfaat.
(Gedangan, 18/8/2021 - JUNAEDI, SE)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI