Sebagaimana perintah mengenai kewajiban berzakat, salah satunya dijelaskan dalam Al- Qur'an Surat Al Baqarah ayat 43, "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah: 43), ungkap, Ka KanKemenag Kota Baubau
Karena itu, pengurus UPZ harus patuh dan taat terhadap segala hal peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan zakat, terang pria yang juga menjabat sebagai ketua Pengurus Hari- hari Besar Islam Kota Baubau,Â
Sumber: Humas Kemenag Baubau_Juma
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!