Baubau, Prov. Sultra --- Pengukuhan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Baubau dirangkaikan dengan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dibagi menjadi dua gelombang (2 hari, 10 s.d 11 April 2021) dengan peserta terbatas, para Camat dan Kepala KUA Kecamatan se_ Kota Baubau serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid dan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) se Kota Baubau.
Kegiatan di bagi dua gelombang karena memperhatikan situasi saat ini, sebagai upaya gerakan patuh protokol kesehatan. Hal itu diceritakan, Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka KanKemenag) Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali, S.Ag., M.Pd" dikonfirmasi Humas Kantor Kemenag Kota Baubau, di Kantor Kementerian Agama Kota Baubau, Senin (19/4).
Rahman Ngkaali, menjelaskan, ketika menyampaikan Materi, "kebijakan Pemerintah tentang pengelolaan Zakat dan Wakaf" pekan lalu (hari Sabtu, tanggal 10 dan Minggu, tanggal 11 bulan 4), usai pengukuhan Pimpinan BAZNAS Kota Baubau masa bakti 2021-2026 oleh Walikota Baubau, bertempat di Aula Kantor Walikota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (10/4), Saya katakan, pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah harus di arahkan pada program dan kegiatan yang lebih produktif. Tidak habis pada hal-hal yang bersifat konsumtif.
Literasi berhubungan dengan hal-hal keutamaan membayar zakat mal perlu terus digairahkan, ditumbuhkan dan dikembangkan di kalangan umat Islam, mengingat zakat mal bagi umat Islam sangat potensial dapat memberdayakan dan mengentaskan kemiskinan dan bahkan bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas keagamaan lainnya.
Zakat Mal Potensial entas kemiskinan dan bangun infrastruktur" terang pria yang juga diamanahkan sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Baubau.
Lebih lanjut urai, Mantan Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag Sultra, salah satu bentuk sasaran yang ingin dicapai dari penjabaran misi Kantor Kementerian Agama Kota Baubau adalah meningkatkan hubungan kelembagaan pengelola Zakat, Wakaf dan Lembaga- lembaga sosial keagamaan di Kota Baubau.
Bahwa Kementerian Agama RI merupakan lembaga regulator yang berwenang menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah untuk menetapkan peraturan yang berhubungan dengan pengelolaan zakat dan bahkan secara teknis Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam mengatur berbagai persoalan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembayaran zakat, misalnya UU No. 38 tahun 1999, UU No 23 tahun 2011, katanya.
Jadikanlah peraturan-peraturan tersebut sebagai panduan dalam menerima dan mendistribusikan zakat, karena undang-undang terkait disusun dengan harapan agar umat Islam dapat menunaikan rukun Islam tersebut sesuai dengan kehendak Allah SWT dan Rasulnya.