Opini, Oleh: Yumardin Kedang
Benarkah Keputusan Bersama (KB 3 Menteri) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi Peserta didik, Pendidik dan Tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah", polemik atribut kekhasan agama tertentu?
Untuk memperjelas "KB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021, tentang perihal diatas membahasnya. Pertanyaannya sudahkah kita membacanya sebelum diskusikan atau menceritakan pada orang lain?
Mungkin saja, ketika belum membaca atau telah membaca sebagian maksud dan teks keputusan bersama diatas, apalagi bertindak sebagai pendengar yang bukan dari sumber lalu meneruskan hingga didiskusikan bisa menjadi polemik ketidak tahuan. Akibatnya bisa jadi ada yang merasa mengandung kebenaran ketika mendengar saja atau membaca dalam persepsinya, namun jelas hal yang demikian tidak menggambarkan penjelasan seutuhnya ketika belum membacanya. Maka bacalah agar tak salah persepsi atau menceritakan yang tidak diketahui.
Semangat kita sama bukan penyebar kegaduhan atas persepsi masing- masing sehingga tidak bertindak sebagai penebar hoaks/penebar berita bohong.
Salah menaksir
Dibeberapa sumber media online, ketika browsing di internet, Saya membaca beberapa kalangan menyoal "KB 3 Menteri ini. Misalnya sumber Media CNN Indonesia Edisi Rabu, 17/02/2021, dengan judul "Din Minta Revisi SKB Seragam agar Tak Simpangi Nilai Budaya". Lain halnya di Media JPNN, Minggu, 3 Februari 2021 Judul; Dukungan SKB Tiga Menteri soal Seragam Sekolah Terus Mengalir.
Dari sumber bacaan penjelasan media diatas tampaknya ada yang mendukung dan ada mengkritik. Pertanyaan yang kemudian muncul dibenak penulis, apakah KB ini salah menaksir nilai budaya, Agama dan bertentangan dengan Konstitusi kita? Biarlah berbicara Budaya, Agama dan Konstitusi ahlinya yang menjawab. Untuk mengetahui lebih jauh, hemat Saya penting untuk membaca, membaca secara menyeluruh KB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Jangan ditafsirkan jauh dari semangatnya, namun diartikan sesuai teks yang tertulis pada KB 3 Menteri.
Baca KB 3 Menteri
Menyalin dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan.
Menimbang: a. bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu; Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Sekolah berfungsi membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
c. Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, ditetapkan keputusan bersama 3 Menteri.
Dimana, penetapan keputusan pada poin pertama menjelaskan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut: tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kedua; Pemda dan Sekolah memberi kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Ketiga: dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Keempat: pemerintah daerah dan atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan atau aturan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bersama ini ditetapkan.
Kelima: dalam hal pemerintah daerah dan atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam keputusan bersama ini:
a. Pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sangsi kepada Bupati/ Walikota berupa teguran tertulis dan /atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
c. Kementerian Dalam Negeri : memberikan sanksi kepada Bupati /Walikota berupa teguran tertulis dan/ atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; selanjutnya Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/ atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan Bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kementerian Agama; melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/ atau sekolah yang bersangkutan dan Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.
Keenam: ketentuan dalam keputusan bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
Terakhir: keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Yakut Cholil Qoumas.
Solusi Bukan Polemik
Beberapa hal yang patut dicatat dari peraturan KB 3 Menteri ini yaitu;
1. Pembahasannya tidak termasuk di Madrasah dan Pondok Pesantren.
2. bahwa negeri ini terdiri dari beragam suku bangsa dan agama dengan berketuhanan yang maha esa.
3. Pembahasan pada KB 3 Menteri ini berlaku pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda, diberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu.
Artinya, ada pesan keberagaman dan kenyataan bahwa pakaian dan atribut kekhasan agama tertentu bukan untuk kewajiban penggunaan bagi agama lain. Misalnya yang bukan Muslim tak perlu diwajibkan memakai Jilbab dan sebaliknya yang Muslim tidak perlu ada kewajiban mengenakan kekhasan Agama lain pada atributnya, saya kira itulah keberagaman dalam perbedaan kita.
Sehingga dengan ketentuan itu, siswa beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Hemat penulis, keluarnya SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI perlu diapresiasi sebagai bentuk Solusi bukan polemik. Kehadiran Negara untuk menjawab beberapa polemik penggunaan atribut kekhasan tertentu di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda. Jaminan itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
Kota Baubau, Prov. Sultra, 25 Februari 2021.
Penulis adalah ASN yang saat ini bertugas di Kantor Kemenag Kota Baubau dan Pernah bekerja sebagai Fasilitator Program di DFW Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H