Menimbang: a. bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu; Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
b. Sekolah berfungsi membangun wawasan sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
c. Pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, ditetapkan keputusan bersama 3 Menteri.
Dimana, penetapan keputusan pada poin pertama menjelaskan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut: tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kedua; Pemda dan Sekolah memberi kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu.
Ketiga: dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.
Keempat: pemerintah daerah dan atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan atau aturan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan atau kepala sekolah yang bertentangan dengan keputusan bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan bersama ini ditetapkan.
Kelima: dalam hal pemerintah daerah dan atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam keputusan bersama ini:
a. Pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sangsi kepada Bupati/ Walikota berupa teguran tertulis dan /atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
c. Kementerian Dalam Negeri : memberikan sanksi kepada Bupati /Walikota berupa teguran tertulis dan/ atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; selanjutnya Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/ atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Kementerian pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan Bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kementerian Agama; melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/ atau sekolah yang bersangkutan dan Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d.