Keenam: ketentuan dalam keputusan bersama ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh.
Terakhir: keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Republik Indonesia, Yakut Cholil Qoumas.
Solusi Bukan Polemik
Beberapa hal yang patut dicatat dari peraturan KB 3 Menteri ini yaitu;
1. Pembahasannya tidak termasuk di Madrasah dan Pondok Pesantren.
2. bahwa negeri ini terdiri dari beragam suku bangsa dan agama dengan berketuhanan yang maha esa.
3. Pembahasan pada KB 3 Menteri ini berlaku pada jenjang pendidikan Dasar dan Menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda, diberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan agama tertentu.
Artinya, ada pesan keberagaman dan kenyataan bahwa pakaian dan atribut kekhasan agama tertentu bukan untuk kewajiban penggunaan bagi agama lain. Misalnya yang bukan Muslim tak perlu diwajibkan memakai Jilbab dan sebaliknya yang Muslim tidak perlu ada kewajiban mengenakan kekhasan Agama lain pada atributnya, saya kira itulah keberagaman dalam perbedaan kita.
Sehingga dengan ketentuan itu, siswa beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.
Hemat penulis, keluarnya SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI perlu diapresiasi sebagai bentuk Solusi bukan polemik. Kehadiran Negara untuk menjawab beberapa polemik penggunaan atribut kekhasan tertentu di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda. Jaminan itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.
Kota Baubau, Prov. Sultra, 25 Februari 2021.
Penulis adalah ASN yang saat ini bertugas di Kantor Kemenag Kota Baubau dan Pernah bekerja sebagai Fasilitator Program di DFW Indonesia.