Mohon tunggu...
Jumatun Hasanah
Jumatun Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PPKN

Hobi baca Novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenapa Remaja Harus Bijak dalam Bemedia Sosial?

25 Desember 2023   18:57 Diperbarui: 25 Desember 2023   19:12 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalangan remaja harus bijak bermedia sosial, hal ini termasuk tidak mengunggah data pribadi secara virtual, karena suatu saat kemungkinan akan menjadi bumerang bagi diri kita sendiri sehingga segala sesuatu yang bersifat pribadi justru menjadi konsumsi publik. Adanya ruang bebas berupa privacy yang kemungkinan bisa diinvasi atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,sehingga kita harus lebih berhati-hati dalam bermedia sosial dan perlu diwaspadai karena aktivitas yang dilakukan/di upload secara online sekalipun sudah dihapus maka tetap akan meninggalkan jejak digital.

Media sosial juga tidak lepas dari penyebaran berita bohong (hoax). Hoax adalah informasi rekayasa yang dimanfaatkan untuk menutupi informasi yang sesungguhnya. Hoax juga bisa diartikan sebuah upaya pembalikan fakta dengan memanfaatkan informasi yang telah diubah untuk meyakinkan seseorang tetapi tidak dapat divalidasi kebenarannya (Gumilar, dkk, 2017).

Tujuan adanya berita hoax yaitu untuk membuat manusia merasa takut dan kurang merasa nyaman serta kebingungan. Dalam kondisi yang kebingungan, masyarakat akan mengambil keputusan yang salah, terlebih jika penerima hoax tersebut adalah remaja. Di usia remaja (proses menuju usia dewasa) manusia kurang begitu matang dan tepat dalam mengambil sebuah keputusan. Untuk itu, sasaran dari hoax kebanyakan adalah remaja, terlebih remaja saat ini tidak bisa jauh dari media sosial.

Indonesia merupakan negara hukum tentu memiliki aturan yang cukup ketat dalam kehidupan bersosial media. Hal tersebut terdapat dalam Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang berisi informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 27 tentang penyebaran media yang memiliki muatan pelanggaran pencemaran nama baik, kesusilaan, pemerasan, ancaman dan perjudian. Sedangkan Undang-undang nomor 28 berisi penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa benci dan permusuhan baik individu maupun kelompok berdasarkan agama, suku, ras dan antar golongan. UU ITE ini merupakan undang- undang pertama dalam bidang Teknologi dan Informasi dalam transaksi elektronik sebagai produk legislasi yang dibutuhkan menjadi pionir untuk meletakkan dasar pengetahuan di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik (Fitriani, 2017).

Selain berita hoax, perilaku negatif dari media sosial juga memunculkan kejahatan media sosial (cybercrime maupun hacker. Akhirnya seperti yang saat ini terjadi di Indonesia bahwa negara kita sangat rentan kejahatan sepeti tipuan online. Pemerintah melalui instansi terkait juga sudah tegas menindak dan membat kebijakan maupun regulasi yang mengatur hal ini. Sebagai contoh pada tahun 2019, setelah kerisuhan Pilpres 2019, pemerintah membatasi sebagian akses ke platform media sosial paling populer untuk menjaga keamanan nasional dengan menangkal persebaran kabar bohong, hoax, dan konten negatif. Langkah ini sebagai upaya mencegah dan menghentikan penyebaran berita palsu.

Untuk membangun sikap bijak bemedia sosial maka terkhususnya bagi remaja dapat dilakukan dengan langkah-langkah:

Menggunakan Perkataan yang baik dan santun.

Menyebarluaskan informasi yang bemanfaat.

Tidak menyebarkan kebohongan

Meluruskan informasi yang salah dan memberikan nasihat.

Bijak dalam bermedia sosial dapat diartikan bagaimana cara kita bertindak dan mengambil keputusan secara tepat dengan baik dalam bersosialisasi dalam dunia maya. Cara untuk bermedia sosial yang bijak ialah dengan menghindari pornografi, isu sara dan kekerasan, memperhatikan penggunaan bahasa, tidak mengumbar informasi, memeriksa kebenaran berita hal lainnya juga harus memperhatikan etika berselancar dari berbagai paltform media sosial tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun