Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

PSBB Bukan Kiamat, tapi Penyelamat

19 April 2020   18:26 Diperbarui: 19 April 2020   18:19 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prosedur PSBB (Sumber: www.metrotvnews.com)

Banyak orang yang belum paham terhadap kebijakan pemerintah berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo via sambungan video pada 30 Maret 2020 saat memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Jakarta.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Joko Widodo beberapa waktu yang lalu, seperti dikutip dari laman kompas.com, Senin (13/4/2020).

Keesokan harinya, Selasa (31/2/2020), pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, sedangkan informasi secara teknis dan detail mengenai pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2020, sudah 11 pemerintah daerah di Indonesia yang usulan penetapan PSBB-nya disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Ada lima pemerintah daerah yang saat ini usulannya masih ditunda karena persyaratannya belum lengkap sehingga harus memperbaiki berkas PSBB (sumber: cnnindonesia.com, Jumat, 17/04/2020). 

Provinsi DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dan resmi berlaku pada 10 April 2020. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat yang menerapkan di lima wilayah dan berlaku sejak 15 April 2020 yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Lalu Provinsi Banten yang menerapkan di tiga wilayah dan berlaku sejak 18 April 2020 yaitu Tangerang Raya yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Tangerang Selatan.

Sementara itu dalam waktu dekat, pemerintah Jawa Barat akan kembali menetapkan PSBB untuk Wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang. Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, secara resmi pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan diberlakukan pada 22 April 2020 selama dua pekan. 

Prosedur Penetapan PSBB

Menilik PP No 21 Tahun 2020 dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020, penerapan PSBB tidak dilakukan secara nasional, melainkan bersifat lokal. Artinya, tidak semua wilayah di Indonesia ini menerapkan PSBB, melainkan hanya daerah-daerah tertentu saja yang dianggap rawan penyebaran Covid-19 dan telah memenuhi kriteria tertentu.

Seperti dikutip dari laman antaranews.com (Selasa, 14/4/2020), kriteria penerapan PSBB mencakup jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain, dan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Mekanisme PSBB (Sumber: www.liputan5.com)
Mekanisme PSBB (Sumber: www.liputan5.com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun