Mohon tunggu...
Jumari Haryadi Kohar
Jumari Haryadi Kohar Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, trainer, dan motivator

Jumari Haryadi alias J.Haryadi adalah seorang penulis, trainer kepenulisan, dan juga seorang motivator. Pria berdarah Kediri (Jawa Timur) dan Baturaja (Sumatera Selatan) ini memiliki hobi membaca, menulis, fotografi, dan traveling. Suami dari R.Yanty Heryanty ini memilih profesi sebagai penulis karena menulis adalah passion-nya. Bagi J.Haryadi, menulis sudah menyatu dalam jiwanya. Sehari saja tidak menulis akan membuat ia merasa ada sesuatu yang hilang. Oleh sebab itu pria berpostur tinggi 178 Cm ini akan selalu berusaha menulis setiap hari untuk memenuhi nutrisi jiwanya yang haus terhadap ilmu. Dunia menulis sudah dirintis J.Haryadi secara profesional sejak 2007. Ia sudah menulis puluhan judul buku dan ratusan artikel di berbagai media massa nasional. Selain itu, ayah empat anak ini pun sering membantu kliennya menulis buku, baik sebagai editor, co-writer, maupun sebagai ghostwriter. Jika Anda butuh jasa profesionalnya dihidang kepenulisan, bisa menghubunginya melalui HP/WA: 0852-1726-0169 No GoPay: +6285217260169

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Semua Mayat Punya Hak Dimakamkan di Bumi Ini

4 April 2020   04:02 Diperbarui: 4 April 2020   19:20 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Jenazah (sumber: www.theweek.in)

Masih terngiang-ngiang di telinga kita tayangan berita di televisi nasional tentang maraknya penolakan pemakaman mayat korban virus corona (Covid-19) di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Prihatin rasanya mengetahui situasi tersebut. Betapa tidak, mayat yang botabene merupakan korban musibah terpapar Covid-19 sehingga terpaksa kehilangan nyawa, ternyata bertambah lagi penderitaannya adanya penolakan pemakamannya. 

Terlepas dari kurangnya sosialisasi tentang proses pemakaman mayat yang terpapar Covid-19 oleh pihak berwenang kepada masyarakat, tetapi situasi semacam ini harusnya tak boleh terjadi.

 Masyarakat yang menolak pemakaman seharusnya menyadari kalau setiap makhluk yang sudah tak bernyawa punya hak untuk dimakamkan di muka bumi ini. Apalagi sebagai manusia yang beragama, tentu mereka memahami dan bisa menghormati orang yang sudah meninggal dunia.

Jenazah Terduga Covid-19 Ditolak Dimakamkan
Mengutip laman kompas.com (Jumat, 3/04/2020), pasien positif corona asal Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Margono Soekarjo, Purwokerto, Selasa (31/3/2020) pagi. 

Pemakaman jenazah mendapat penolakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Kecamatan Patikraja, dan Kecamatan Wangon. Akhirnya jenazah pasien dimakamkan Selasa malam di lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen. 

Kasus serupa terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan, seperti yang dikutip dari laman tempo.co ((Jumat, 3/04/2020). Seorang pasien pejabat Kementerian Pekerjaan Umum, AR (52 tahun) ditolak dikebumikan di Pekuburan Antang, Manggala, pada Minggu, (29/3/2020). Kemudian jenazah dimakamkan di  Pekuburuan Sudiang, Kota Makasar. Padahal, belakangan diketahui bahwa hasil tes yang keluar terhadap almarhum ternyata dinyatakan negatif covid-19.

Berselang dua hari kemudian, dua pasien berstatus PDP (Pasien Dengan Pengawasan) kembali mengalami penolakan oleh masyarakat. Mereka adalah eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, AP (68 tahun) dan AH seorang anak berusia 11 tahun.

Warga sekitar menolak mereka dikebumikan di Kecamatan Manggala pada 31 Maret 2020. Bahkan masyarakat sempat mengusir mobil ambulance yang membawa jenazah, sehingga jasad AP akhirnya dimakamkan di Pekuburan Panaikang, Makassar dan AH di bawa ke Sudiang.

Polemik soal pemakaman jenazah pasien terkait covid-19 yang wafat juga terjadi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, seperti yang dikutip dari laman detik.com (Rabu, 1/4/2020). Salah satunya yakni pemasangan spanduk yang berisi penolakan pemakaman jenazah positif covid-19. 

Spanduk tersebut dipasang di sebuah gapura yang letaknya persis di pintu masuk Kelurahan Simalingkar B pada Senin (30/3/2020). Sementara itu di lokasi lain juga terdapat spanduk yang sama seperti yang terlihat di persimpangan menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Kristen Simalingkar B. Spanduk digantung di simpang jalan tersebut.

Isi spanduk yang dipasang warga dan kini sudah dicabut tersebut berbunyi,"Kami warga Kelurahan Simalingkar B menolak keras korban COVID-19 yang meninggal dimakamkan di pemakaman Pemda Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan."

Secara umum, baik kasus penolakan pemakaman jenazah pasien terduga terpapar covid-19 karena masyarakat takut tertular virus. Namun, melarang tanpa disertai dengan argumentasi yang kuat tentu tidak dibenarkan. 

Bumi Ini Milik Siapa?
Melarang seseorang yang sudah meninggal dunia untuk dimakamkan di suatu tempat oleh sekelompok masyarakat tentu sangat memprihatinkan sekali.

Kesannya, seolah-olah manusia itu memiliki kekuasan atas tanah yang ada di daerahnya. Sifat egois yang tidak diiringi dengan pengetahuan yang cukup telah membutakan mata dan hati mereka. 

Pada dasarnya semua manusia di muka bumi ini menumpang. Kepemilikan yang selama ini kita klaim sebagai milik kita, baik dari hasil membeli, diberi (hibah), atau pun dengan cara menguasai, sesungguh merupakan kepemilikan semu.

Sejatinya semua yang ada di bumi ini berikut isinya merupakan milik Allah SWT. Manusia hanya numpang dan tidak memiliki hak penuh. Namun, tidak banyak manusia yang menyadarinya.

Banyak ayat dalam kitab suci Al Quran yang membahas tentang kepemilikan langit dan bumi (tentu beserta segala isinya), di antaranya terdapat dalam Surat Ali Imran Ayat 109 dan Ayat 189, serta Surat An-Nisa Ayat 126 dan 132 sebagai berikut:

- Al Quran Surat Ali Imran Ayat 109 Allah berfirman, "Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan di bumi; dan kepada Allahlah dikembalikan segala urusan."

- Al Quran Surat Ali Imran Ayat 189 Allah berfirman,"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Perkasa atas segala sesuatu."

- Al Quran Surat An-Nisa Ayat 126 Allah berfirman,"Kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi, dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu."

- Al Quran Surat An-Nisa Ayat 132 Allah berfirman,"Dan kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan apa yang di bumi. Cukuplah Allah sebagai Pemelihara." 

Khusus bagi kaum muslim yang mengakui Al Quran sebagai pedoman hidupnya, tentu hal keberadaan ayat-ayat tersbut tidak bisa dibantah. Oleh sebab itu janganlah berbuat sesuatu yang berlebihan.

Pelajari, resapi, dan amalkan ajaran agama dengan baik. Jangan sampai karena perasaan takut terkena virus corona melebihi ketakutan terhadap Sang Maha Pencipta, Allah SWT.

Semua Orang Punya Hak Dimakamkan Di Bumi Ini
Benarkah ada orang yang tidak punya hak dimakamkan di muka bumi ini? Seandainya yang menjadi jenazah itu adalah Anda atau keluarga Anda, bagaimana rasanya mendapat penolakan pemakaman dari masyarakat? Tentu tidak enak bukan? Sangat menyakitkan bukan?

Oleh sebab itu sebaiknya pikirkan dulu untuk melakukan suatu tindakan menolak pemakaman seseorang di daerah Anda. Seolah-olah tindakan itu benar menurut pemikiran Anda, padahal justru perbuatan itu salah dan dimurkai Allah SWT.

Apakah masyarakat yang melakukan penolakan terhadap pemakaman jenazah seseorang itu menyadari kalau mereka belum tentu mati di daerah mereka sendiri?

Bagaimana kalau seandainya mereka mati ketika sedang berada di daerah orang lain dan jenazahnya tidak dikenali akibat identitasnya hilang, lantas mau tak mau dimakamkan di daerah orang lain? Pernahkah berpikiran seperti itu?

Hidup dan mati manusia itu di tangan Allah SWT. Jangan bermimpi kita bisa memastikan kapan kita akan mati dan dimana kita akan dimakamkan. Manusia boleh saja merencakan, tetapi hak Allah untuk menentukan kapan dan dimana kita akan mati. 

Coba kita berpikir. Apakah benar seorang manusia yang meninggal akibat  terpapar covid-19 tidak berhak dimakamkan sehingga harus ditolak di sana sini?

Jangankan orang yang terpapar virus corona yang nota bene bukan kehendaknya, seorang penjahat paling sadis pun tetap punya hak untuk dimakamkan. Kalau seorang muslim yang meninggal tidak dimakamkan, lantas mau diapakan? Mau Dibakar (kremasi)? Atau dibuang ke luar angkasa? itu kan tidak sesuai dengan syariat Islam. 

Berkaitan dengan penolakan pemakaman pasien terduga terpapar covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat agar dapat menghormati dan menerima pemakaman jenazah pasien yang terduga terjangkit Covid-19. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas berharap tak ada lagi penolakan pemakaman jenazah oleh masyarakat. 

"Kita harus bisa menerima dan menghormati serta menyelenggarakan pemakamannya dan jangan lagi ada penolakan-penolakan," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020), seperti yang dilansir dari laman kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Anwar memahami ketakutan yang dirasakan masyarakat karena covid-19 ini sangat berbahaya dan mudah menular. Namun demikian, Anwar mengatakan, masyarakat tak perlu merasa takut berlebihan. 

"Adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat terhadap penguburan jenazah orang yang terpapar corona di tempat mereka tentu jelas sangat memprihatinkan dan kita sesalkan," tegas dia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun