Pada kondisi yang masih dalam keadaan pandemi ini kita tetap tidak luput dari pembayaran pajak,
apa itu pajak ?Â
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 landasan hukum pajak
1. undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi
4. undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009
5. undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008
6. undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009
7. undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai Hai
8. undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994
9. undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994
10. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008
11. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan negara membutuhkan bukan sumber pembiayaan sumber pembiayaan ini salah satunya dapat diperoleh dari penerimaan pajak.
pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara seperti belanja barang belanja pegawai belanja pemeliharaan dan lain sebagainya kedalam fungsi anggaran terdapat fungsi demokrasi dimana pajak merupakan salah satu penjelmaan dari sistem kekeluargaan dan gotong-royong rakyat yang sadar akan baktinya kepada negara rakyat memberikan sejumlah penghasilan nya dalam bentuk uang untuk membiayai pengeluaran negara bagi kepentingan umum dengan membayar pajak, berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H