Mohon tunggu...
jumadil ramdani
jumadil ramdani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas Muhammadiyah riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wajib Pajak bagi Seluruh Rakyat Indonesia

28 Juli 2021   08:23 Diperbarui: 28 Juli 2021   08:43 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 42 tahun 2009

7. undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai Hai

8. undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994

9. undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1994

10. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008

11. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran negara dalam menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan negara membutuhkan bukan sumber pembiayaan sumber pembiayaan ini salah satunya dapat diperoleh dari penerimaan pajak.

pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara seperti belanja barang belanja pegawai belanja pemeliharaan dan lain sebagainya kedalam fungsi anggaran terdapat fungsi demokrasi dimana pajak merupakan salah satu penjelmaan dari sistem kekeluargaan dan gotong-royong rakyat yang sadar akan baktinya kepada negara rakyat memberikan sejumlah penghasilan nya dalam bentuk uang untuk membiayai pengeluaran negara bagi kepentingan umum dengan membayar pajak, berperan serta dalam pelaksanaan kehidupan kenegaraan termasuk kegiatan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun